GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Semestinya masa tua dihabiskan dengan tenang justru berujung di jeruji besi bagi ES alias EFI.
ES alias EFI pria berusia 76 tahun ini diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) setelah terendus menjalankan bisnis gelap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rengat.
Penangkapan terhadap warga lanjut usia ini dilakukan pada Minggu (5/4) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Petugas menggerebek kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Gang Melur, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
Sabu dalam Kotak Roti di Atas Kasur
Operasi ini bermula dari keresahan masyarakat yang mencium aroma transaksi narkotika di lingkungan pemukiman tersebut sejak awal April.
Menanggapi laporan itu, tim yang dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari sebelum akhirnya melakukan eksekusi.
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh data yang akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan saat pelaku berada di dalam rumah," tegas Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mewakili Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, polisi menemukan bukti yang sulit dibantah.
Tersangka menyembunyikan enam paket sabu dengan berat kotor 1,05 gram di dalam sebuah wadah plastik bekas roti yang diletakkan di atas kasur.
Selain serbuk haram tersebut, polisi juga menyita dua unit ponsel, plastik pembungkus, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp50.000.
Positif Narkoba dan Jeratan KUHP Baru
Eskalasi kasus ini kian berat bagi ES. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan sang kakek positif mengandung zat narkotika, yang memperkuat indikasi bahwa ia bukan sekadar pengedar, melainkan juga pengguna aktif.
Langkah hukum yang diambil Polres Inhu tergolong progresif dengan menerapkan skema hukum terbaru. ES kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru tahun 2026," jelas Misran.
Komitmen Pemutusan Rantai Narkotika
Penangkapan ini menjadi sinyal keras dari Polres Inhu bahwa usia tidak menjadi tameng bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keterlibatan warga senior dalam jaringan peredaran gelap adalah fenomena yang sangat disayangkan namun harus ditindak tegas demi keselamatan generasi mendatang.
Polres Inhu juga kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai "mata dan telinga" kepolisian.
Sinergi ini dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang kian merambah berbagai lapisan usia di Kabupaten Indragiri Hulu.