GAGASANRIAU.COM, RENGAT – Upaya bersih-bersih narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap fakta pahit.
Pasalnya seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di lingkungan Satpol PP Inhu, ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Inhu.
Oknum Satpol PP itu ditangkap diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan sabu
Oknum Sapol PP tersebut berinisial FS alias Sandi (40) saat ditangkap dia tak berkutik tepat di depan teras rumahnya di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Jumat (27/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Berawal dari Laporan 'Masyarakat Gerah'
AKBP Eka Ariandy Putra Kapolres Indragiri Hulu, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa borok tersangka terendus berkat keberanian warga yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca juga : Ironi Kredit Rakyat, Eks Pimpinan BNI Bangkinang Divonis 9 Tahun, Negara Buntung Rp72,8 Miliar
"Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin (23/3/2026), tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka kerap melakukan aktivitas terkait narkotika di wilayah tersebut," tegas Misran, Jumat (26/3/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang, memerintahkan tim di bawah komando KBO Sat Res Narkoba, Ipda Roni Saputra, untuk melakukan eksekusi.
Saat penggerebekan, Sandi yang seharusnya menjadi teladan sebagai abdi negara justru ditemukan sedang duduk santai sebelum akhirnya digelandang petugas.
Barang Bukti di Samping Halaman
Meski sempat mengelak, penggeledahan di sekitar TKP membuahkan hasil. Polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang disembunyikan dalam plastik asoy bening di samping halaman rumahnya.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme warna biru.
Uang tunai senilai Rp350.000 yang diduga kuat hasil dari transaksi gelap.
Dalam interogasi singkat, Sandi mengakui barang tersebut adalah miliknya. Tak hanya itu, hasil tes urine pun menunjukkan hasil positif mengandung narkotika, memperkuat dugaan bahwa oknum Satpol PP ini adalah pengguna aktif.
Terancam Pidana Berlapis
Atas tindakan memalukannya ini, Sandi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Inhu. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas, terutama di lingkungan instansi tempat tersangka bekerja.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan bahwa sinergi masyarakat dan aparat adalah kunci utama memutus rantai peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.