Buntut Borok Pungli di SDN 189, Disdik Pekanbaru Ultimatum Sekolah: Stop Iuran Paksa!

Buntut Borok Pungli di SDN 189, Disdik Pekanbaru Ultimatum Sekolah: Stop Iuran Paksa!
Foto ilustrasi (Unplash.com)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Pihak, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dasar negeri (SDN) di wilayahnya untuk menghentikan segala bentuk pungutan liar (pungli).

Ultimatum tersebut mencuat setelah "skandal" iuran di SDN 189 Pekanbaru terbongkar dan memicu gelombang protes dari wali murid.

Sardius, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Pekanbaru, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi bersembunyi di balik kata "kesepakatan" jika pada praktiknya iuran tersebut bersifat memaksa dan memberatkan.

"Kalau ada iuran, harus berdasarkan kesepakatan bersama seluruh wali murid. Jangan hanya sebagian saja yang setuju, apalagi sampai memberatkan orang tua siswa," ujar Sardius, Rabu (13/5).

Pelajaran Pahit dari SDN 189

Untuk diketahui, langkah preventif Disdik ini bukan tanpa alasan. SDN 189 Pekanbaru yang berlokasi di Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani, baru-baru ini menjadi sorotan tajam Inspektorat dan DPRD Pekanbaru setelah kedapatan menarik uang dari kantong siswa secara tidak sah.

Zulhelmi, Kepala Inspektorat Pekanbaru, membeberkan hasil investigasinya. Meski iuran pembelian tong sampah sebesar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu dinilai "aman" karena murni kesepakatan, namun tim menemukan praktik lain yang jauh lebih fatal.

Bahkan inspektorat menemukan adanya aliran dana untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah yang ditarik langsung oleh pihak sekolah.

Atas temuan ini, Inspektorat bersama Komisi III DPRD Pekanbaru mengambil langkah tegas: Uang wajib dikembalikan!

"Untuk pungutan tersebut (LKS dan seragam), kami meminta agar uang segera dikembalikan kepada wali murid," tegas Zulhemi.

Transparansi atau Sanksi?

Disdik Pekanbaru kini menuntut transparansi total dari pihak sekolah. Kasus di Sialangmunggu dianggap sebagai alarm bagi seluruh institusi pendidikan di Pekanbaru agar tidak membuat kebijakan sepihak yang mencekik ekonomi orang tua siswa.

Sardius menambahkan, polemik di tengah masyarakat biasanya berawal dari komunikasi buruk dan kebijakan di ruang gelap. Ia meminta kepala sekolah untuk mematuhi regulasi tanpa pengecualian.

"Kami tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi di sekolah lain. Kepala sekolah harus patuh aturan dan dilarang keras membuat kebijakan sepihak terkait pungutan," pungkasnya.

Dengan adanya perintah pengembalian uang di SDN 189, publik kini menunggu sejauh mana Disdik dan Inspektorat berani menyisir sekolah-sekolah lain yang diduga masih mempraktikkan "pungli halus" dengan modus serupa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index