GAGASANRIAU.COM, KAMPAR — Tampaknya, slogan "Pendidikan untuk Semua" belum menyentuh pelosok Dusun Pematang Panjang, Desa Kuntu Darussalam.
Tersebutlah, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 008 kelas jauh berdiri merana di jantung kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Bukan hanya terbatas fasilitas, sekolah ini nyatanya "tersandera" oleh status lahan hutan lindung yang membuat negara seolah tak berdaya membangun gedung yang layak.
Kondisi tersebut menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Kampar.
Lantaran status kawasan konservasi tersebut menjadi tembok tebal yang menghalangi masuknya anggaran infrastruktur, mulai dari renovasi ruang kelas hingga penyediaan akses air bersih yang hingga kini masih menjadi mimpi bagi para siswa.
Helmi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kampar, mengakui bahwa status "hutan lindung" adalah vonis mati bagi pengembangan fisik sekolah tersebut.
“Karena berada dalam kawasan hutan lindung Rimba Baling, hal ini menjadi kendala utama dalam pemenuhan infrastruktur. Jangankan bangunan, akses air bersih pun sulit,” ujar Helmi dengan nada getir, Kamis (19/3) dilansir dari Riaupos.co.
Pendidikan di Bawah Bayang-bayang 'Ilegal'
Persoalan SDN 008 bukan sekadar soal gedung reot. Sekolah ini berdiri di atas benang kusut konflik agraria.
Selain berada di zona Suaka Margasatwa, lahan sekolah tersebut masih diklaim sebagai tanah ulayat oleh Ninik Mamak Sungai Paku.
Baca juga : Skandal Dapur MBG: Anak Eks Bupati Kampar Dipolisikan, Program Prabowo Jadi Tameng?
Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki izin resmi untuk menyentuh jengkal tanah di sana.
Perbaikan jalan pun mustahil dilakukan karena terbentur aturan kehutanan, membuat guru dan siswa harus bertaruh nyawa melewati jalur berlumpur yang ekstrem, terutama saat musim hujan.
Ironisnya, di saat pemerintah pusat gencar menyuarakan digitalisasi pendidikan, para siswa di Pematang Panjang bahkan harus berjuang hanya untuk mendapatkan seteguk air bersih di sekolah mereka.
Antara Aturan Kehutanan dan Hak Konstitusi
Dinas Pendidikan Kampar mengklaim tengah berupaya mencari jalan tengah melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Namun, solusi ini dinilai lamban oleh banyak pihak sementara masa depan anak-anak di sana terus dipertaruhkan.
Baca juga : Anak Jefry Noer Akhirnya Diperiksa Penyidik Polda Riau Terkait Skandal Penipuan Makan Gratis!
"Kami tidak ingin kondisi ini menghambat masa depan anak-anak. Pendidikan adalah hak seluruh warga negara," tegas Helmi.
Namun, pernyataan tersebut terasa kontras dengan fakta di lapangan.
Keberadaan masyarakat yang didominasi pendatang di wilayah tersebut menambah kompleksitas sosial yang membuat pemerintah ragu mengambil langkah tegas.
Selama ego sektoral antara kementerian kehutanan dan kementerian pendidikan belum menemui titik temu, SDN 008 akan tetap menjadi monumen kegagalan negara dalam menjamin hak pendidikan di daerah terpencil.