Bancakan Dana KUR Rp1,9 Miliar: Sindikat Mantri BRI dan Calo di Pekanbaru Segera Diseret ke Meja Hijau!

Bancakan Dana KUR Rp1,9 Miliar: Sindikat Mantri BRI dan Calo di Pekanbaru Segera Diseret ke Meja Hijau!
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus mega-korupsi KUR di Bank BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/5).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Padahal, niat hati pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menghidupkan sektor UMKM, justru berakhir menjadi bancakan para sindikat kerah putih.

Hal itu seiring dengan langkah yang dilakukan Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus mega-korupsi KUR di Bank BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/5).

Dan pelimpahan tersebut menjadi babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa peneliti.

Dengan demikian, sindikat perampok uang negara ini hanya tinggal menghitung hari untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini terdapat empat tersangka utama yang diserahkan ke JPU dengan peran masing-masing yang saling melengkapi dalam memuluskan kejahatan ini.

Para tersangka, masing-masing Ian Roni Hutagalung selaku 'orang dalam' atau mantri pada bank pelat merah tersebut, serta Asifa Muliani yang berperan sebagai calo pemburu debitur fiktif.

Sementara dua nama lainnya, Armanto dan Faisal Syahreza Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka yang menikmati aliran dana haram dari fasilitas kredit tersebut.

Tahap II di Balik Jeruji Besi

Otong Hendra Rahayu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, mengonfirmasi jalannya proses pelimpahan tahap akhir sebelum persidangan ini.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Ziko.

Ziko mengurai, proses eksekusi Tahap II tidak dilakukan di satu tempat. Tiga tersangka pria, yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, dan Faisal Syahreza Sulaiman diproses di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sedangkan tersangka Asifa Muliani menjalani pelimpahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Proses krusial ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Penuntutan Pidsus, Eko Wira Setiawan, bersama jaksa fungsional Yuliana Sari.

“Setelah pelimpahan ini, penuntut umum segera menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk penyusunan surat dakwaan,” imbuh Ziko.

Modus: Cuma Modal Identitas, Ratusan Juta Cair

Kasus yang membobol kas negara ini bermula dari akal-akalan penyaluran KUR Mikro sepanjang tahun 2023.

Sebanyak 20 debitur fiktif disuntik dana dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

Ironisnya, para penerima kredit ini sama sekali tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaku usaha aktif yang menjadi syarat mutlak program KUR.

Praktik culas ini berjalan mulus karena proses verifikasi lapangan sengaja diabaikan oleh oknum bank.

Pencairan dana segar ratusan juta itu disebut-sebut hanya bermodalkan dokumen identitas debitur yang dibawa oleh sang calo, tanpa ada pemeriksaan kelayakan usaha yang memadai.

Skandal ini akhirnya meledak dan tercium saat Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat melakukan audit pada Juli 2023.

Hasil audit menelanjangi potensi kerugian keuangan negara dan bank yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

Atas pemufakatan jahat ini, keempat tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman berat, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index