Nasib Lansia 68 Tahun, Jadi TSK Bakar Lahan Hingga Hanguskan 1,5 Ha Kebun Sawit di Inhu, Modusnya Unik

Nasib Lansia 68 Tahun, Jadi TSK Bakar Lahan Hingga Hanguskan 1,5 Ha Kebun Sawit di Inhu, Modusnya Unik
Lahan yang terbakar dalih tersangka ingin usir nyamuk

GAGASANRIAU.COM, INHU, — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap modus terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum mereka. Dimana  pelaku berniat mengusir gigitan nyamuk dengan cara membakar yang berubah menjadi bencana kebakaran yang fatal.

Pelakunya seorang pensiunan berinisial JS alias Silalahi (68). Dia terpaksa berurusan dengan hukum usai ulah konyolnya membakar ranting kayu memicu kebakaran luas di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Aksi ceroboh warga Desa Sidomulyo ini menghanguskan sedikitnya 1,5 hektare kebun kelapa sawit di Dusun III Desa Japura, Kecamatan Lirik, Sabtu (8/8/2026) siang.

AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengonfirmasi penangkapan lansia tersebut oleh Polsek Lirik.

"Pelaku mengaku menyalakan api dengan maksud membakar ranting-ranting sekaligus mengusir nyamuk di sekitarnya," jelas Aiptu Misran.

Api Tak Terkendali, Polisi Lapangan Temukan Pelaku Ikut Panik

Misran memaparkan kejadian berawal sekira pukul 13.00 WIB ketika JS menyulut api di atas tanah gambut dan vegetasi kering.

Namun, hembusan angin membuat kobaran api dengan cepat membesar dan tak terkendali hingga merembet melalap hamparan pohon kelapa sawit produktif.

Informasi kebakaran baru direspons kepolisian sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo bersama tim mendatangi lokasi kejadian.

Tiba di TKP, petugas menemukan kobaran api masih membara, sementara pelaku JS nampak panik ikut memadamkan api bersama warga sekitar.

Guna menjinakkan si jago merah, kepolisian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD Kabupaten Inhu, dan tim Damkar PT EMP Lirik hingga api padam total.

Botol Solar Diamankan: Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Dalam pemeriksaan di lokasi, JS mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih api membesar tanpa ada unsur kesengajaan.

Meski demikian, penyidik tetap menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian:

  1. 1 botol berisi bahan bakar solar
  2. 2 batang pohon kelapa sawit yang terbakar
  3. 2 batang kayu sisa pembakaran

Polisi menegaskan alibi 'tidak sengaja' tidak meloloskan pelaku dari jerat hukum penanggulangan Karhutla.

JS kini resmi disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku juga dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas Dilimpahkan ke Satreskrim, Ahli Lingkungan Dilibatkan

Guna memperkuat proses hukum, berkas perkara JS kini resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Inhu untuk gelar perkara dan penahanan tersangka.

Penyidik juga akan memeriksa saksi ahli pidana dan ahli lingkungan hidup demi memastikan kelengkapan berkas penuntutan.

Kepolisian kembali melayangkan peringatan keras kepada seluruh warga agar tidak ada lagi yang berani menyulut api sekecil apa pun di musim kemarau.

"Kami ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, di saat musim kemarau saat ini membakar lahan sekecil apa pun alasannya tetap melanggar hukum dan dapat dipidana," tegas Aiptu Misran.

"Jangan sampai niat sederhana justru merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index