GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Skandal mega korupsi yang merampok dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang akhirnya mencapai babak vonis.
Dimana, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara bagi lima terdakwa yang terbukti membobol uang negara dengan modus penyaluran kredit fiktif.
Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada sang "kapten" di internal bank, yakni Andika Habli, dalam persidangan yang digelar Kamis (26/3).
Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi nafas bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) tersebut justru dijadikan bancakan oleh oknum pejabat bank bersama elit politik daerah.
Vonis Hakim: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Majelis Hakim yang diketuai Aziz Muslim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan dikutip dari Haluanriaucom.
Berikut adalah rincian "rapor merah" hukuman para terdakwa:
- Andika Habli (Eks Pimpinan BNI KCP Bangkinang): 9 Tahun Penjara.
- Unsiska Bahrul (Eks Penyelia Pemasaran): 9 Tahun Penjara + Uang Pengganti Rp190 Juta (Subsidair 3,5 tahun).
- Sapianto Akmal (Analis Kredit): 6 Tahun 7 Bulan Penjara.
- Adim Pambudhi & Fendra Pratama (Analis/Asisten): 6 Tahun Penjara.
Selain penjara, kelimanya didenda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Angka ini terpaut cukup jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Andika dan Unsiska dihukum 13 tahun penjara. Atas selisih ini, JPU menyatakan masih "pikir-pikir".
Modus Operandi: Kredit Tanpa Wajah dan Peran Oknum DPRD Berdasarkan fakta persidangan, kasus yang terjadi sepanjang 2021-2023 ini mengungkap betapa mudahnya
Standard Operasional Prosedur (SOP) perbankan ditekuk demi kepentingan segelintir orang.
Para terdakwa diduga kuat bekerja sama dengan Irwan Saputra, oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024-2029, serta Dedi Putera (Kepala Desa Gunung Bungsu).
Kolega lainnya yang ikut terseret adalah Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, dan Alzikri.
Modus yang dijalankan sangat terstruktur:
Manipulasi Data
Para terdakwa tidak melakukan validasi debitur, lokasi kebun, hingga pemasok.
Dokumen Formalitas
Membuat call memo fiktif hanya untuk menggugurkan kewajiban administrasi usulan kredit.
Transaksi Bayangan
Mengarahkan pembukaan rekening dan penarikan dana tanpa kehadiran fisik nasabah.
Tanpa Pengawasan
Tidak ada pemantauan pascapencairan, sehingga dana KUR digunakan secara bebas oleh Irwan Saputra dan timnya tanpa teridentifikasi sistem bank.
Data Kerugian Negara: 692 Debitur Tidak Tepat Sasaran
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau mengonfirmasi lubang besar di keuangan negara sebesar Rp72.828.004.697.
Catatan pencairan KUR di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu menunjukkan angka yang fantastis.
Dari total 985 debitur dengan nilai Rp124,5 miliar, sebanyak 692 debitur (senilai Rp69,2 miliar) dinyatakan tidak tepat sasaran dan melangkahi tahapan pre-screening serta verifikasi SOP.
Hingga berita ini diturunkan, Andika Habli dan Unsiska Bahrul menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara tiga terdakwa lainnya menyatakan menerima.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian BUMN mengenai lemahnya pengawasan internal di kantor cabang pembantu yang rentan diintervensi oleh kekuatan politik lokal.