GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - WALHI Riau mengingatkan pemerintah kota Pekanbaru agar fokus dalam penyusunan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai bukan larangan penjualan kantong plastik saja.
Hal ini sesuai dengan putusan perdata gugatan tentang pengelolaan sampah momor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr yang meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan Kepala daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai di toko, retail dan usaha modern, menyediakan fasilitas pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas dan pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah.
Perlu diingat, putusan majelis hakim memuat tiga hal yang krusial, yaitu (1) terkait penerbitan kebijakan menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, (2) melakukan tindakan guna memastikan pengelolaan sampah berlangsung baik, dan (3) menyediakan alokasi anggaran memadai yang direncanakan secara efektif dan efisien.
Terkait penerbitan kebijakan, Walikota Pekanbaru dihukum untuk segera menerbitkan peraturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan bersama-sama dengan DPRD menerbitkan peraturan yang memperkuat kebijakan pengelolaan sampah.
Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim menyebutkan Pembatasan Kantong Plastik Sekali Pakai sudah terbit melalui peraturan Wali Kota No 6 Tahun 2023.
Namun peraturan ini hanya membatasi satu jenis plastik, yaitu kantong plastik. Sehingga tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang mengharuskan untuk menerbitkan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.
“Pembatasan hanya pada kantong tidak akan secara signifikan mengurangi beban sampah, karena plastik sekali pakai mencakup berbagai bentuk seperti kantong, sedotan, styrofoam, sachet, dan microbeads. Plastik sekali pakai sering mengandung bahan beracun seperti phthalate, BPA, vinyl klorida, dan butadiene, yang berisiko menyebabkan gangguan reproduksi, kanker, dan pencemaran mikroplastik yang masuk ke rantai makanan manusia melalui udara, air minum, dan makanan,” ungkap Ahlul Fadli.
Ahlul menambahkan, pembatasan hanya kantong tidak menangani isu ini secara menyeluruh, sementara pembatasan luas bisa mencegah produksi plastik sulit didaur ulang seperti sachet.
Yang perlu didorong pada transisi ke sistem guna ulang (reuse) dan desain ulang kemasan, termasuk menargetkan perusahaan barang konsumsi cepat (FMCG) untuk bertanggung jawab atas limbah mereka, seperti menjual produk dalam kemasan bulk atau refill station.
Hal lain yang perlu dipikirkan ulang soal pengelolaan sampah menjadi energi listrik, pengelolan sampah menjadi energi justru menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin dan furan, yang memperburuk perubahan iklim.(*)