HGU PT TKWL Terbakar di Bengkalis, Polda Riau Garap Pembuktian Ilmiah Sertakan 5 Pakar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 01:39:04 WIB
Para penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Tim Ahli saat melakukan olah TKP di PT TKWL

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat melakukan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan pihaknya menolak memproses kasus ini secara serampangan.

Dan untuk membedah dugaan kejahatan korporasi atau kelalaian dalam menjaga areal konsesi, penyidik membawa lima ahli lintas disiplin ilmu ke lokasi bencana ekologis tersebut.

Tim penyidik saat turun lapangan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, guna mengumpulkan bukti ilmiah (scientific evidence) serta mengukur secara presisi skala kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kebakaran pekan awal Agustus 2026 lalu.

Baca juga : Parah! Konsesi PT TKWL Terbakar, Tentara dan Polisi Turun Tangan Padamkan Api di Bengkalis

Tak tanggung-tanggung, deretan pakar senior diboyong ke areal HGU perusahaan tersebut. Mereka adalah Prof Bambang Hero Saharjo (ahli kebakaran hutan), Prof Basuki Wasis dari IPB (ahli kerusakan lingkungan), Ir Nelson Sitohang (ahli lingkungan), Herman Marbun (ahli perkebunan), serta pakar pemetaan wilayah.

Mengejar Pembuktian Ilmiah di Lahan Konsesi

Pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk membedah anatomi kebakaran di konsesi sawit tersebut.

Tim mendeteksi titik awal api (point of origin), pola perambatan kebakaran, kondisi vegetasi, hingga potensi unsur kesengajaan maupun pembiaran.

Ahli pemetaan bertugas mengunci batas wilayah serta luas pasti areal yang hangus, sementara ahli perkebunan meneliti karakteristik fisik lahan HGU pascabakar.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menegaskan bahwa penanganan kejahatan lingkungan di areal korporasi tidak cukup hanya berpatokan pada barang bukti fisik luar kulit.

“Penanganan perkara karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (21/8/2026).

Menanti Ketegasan Hukum via 'Green Investigation'

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pelibatan deretan pakar ini menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model dalam menindak tindak pidana lingkungan hidup.

Pendekatan ini kata Kombes Pol Ade diharapkan mampu meruntuhkan alibi pihak-pihak yang mencoba mengelak dari pertanggungjawaban hukum atas terbakarnya lahan konsesi.

Hasil kajian para ahli tambah Ade nantinya akan dicocokkan dengan temuan lapangan untuk menjahit konstruksi perkara secara utuh—mulai dari pemicu awal, dampak kerusakan ekosistem, hingga mengarahkan telunjuk pada subjek hukum yang wajib bertanggung jawab.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegas Ade.

Kini publik menanti, apakah kerja ilmiah lima pakar ini bakal berujung pada penegakan hukum tegas terhadap pemilik HGU, atau sekadar berstatus rutinitas investigasi di tengah berulangnya ancaman asap di Bumi Lancang Kuning.

Terkini