111 Hektar Mangrove Dumai Rata Dibabat Alat Berat, Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka

Ahad, 06 September 2026 | 13:03:21 WIB
Penampakan dari atas hutan mangrove yang digarap secara ilegal untuk perkebunan sawit

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, —  Praktik dugaan perambahan kawasan lindung hutan mangrove dan ekoton mangrove seluas 111,77 hektar di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai berhasil diungkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Polisi mengungkapkan bahwa kawasan penyangga ekosistem yang krusial tersebut nekat digarap menggunakan alat berat.

Lahan lindung itu rencananya bakal disulap menjadi areal perkebunan komersial tanpa memikirkan dampak fatal terhadap lingkungan pesisir.

Dalam pengungkapan kejahatan lingkungan ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka utama atas dugaan perusakan kawasan hutan secara ilegal.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan mencurigakan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.

Mendapat laporan tersebut, penyelidikan intensif diluncurkan petugas di lokasi dan menemukan lapangan berupa aktivitas pembukaan lahan yang sedang berlangsung, lengkap dengan satu unit alat berat ekskavator.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, serta pembagian lahan," kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima GagasanRiau,com.

Polda Riau lanjut Ade, kemudian menggandeng unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan instansi terkait untuk mengukur serta memetakan TKP.

Hasilnya mengejutkan, area yang terlanjur dibabat (land clearing) mencapai 111,77 hektar.

Skala perusakan ini terbilang sangat masif. Pasalnya, area yang dilibas alat berat tersebut berstatus resmi sebagai kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove yang dilindungi undang-undang.

Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli, yang mencakup ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.

"Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan N alias B sebagai tersangka," tegas Ade.

Tersangka N alias B disinyalir menjadi aktor yang memasukkan dan mengoperasikan alat berat untuk membuka kebun di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin berusaha dari pemerintah.

Selain menyita satu unit ekskavator, polisi mengamankan berkas dokumen serta peta lokasi sebagai bukti krusial kejahatan lingkungan tersebut.

Tersangka dijerat pasal berlapis terkait undang-undang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ade menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.Langkah hukum ini diklaim menjadi bagian dari komitmen program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Pendekatan Green Policing mengintegrasikan penegakan hukum tegas dengan pencegahan kerusakan ekosistem.

Polda Riau berjanji tak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperketat pengawasan di kawasan bernilai ekologis tinggi.

Kejahatan perambahan ini membawa ancaman bencana bagi wilayah pesisir.

Kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove memegang fungsi ekologis yang tak tergantikan bagi keseimbangan alam.

Selain menjadi benteng alami dari abrasi dan penyimpan karbon (carbon sink) raksasa, ekoton mangrove bertindak sebagai zona transisi penyangga keanekaragaman hayati antarekosistem.

"Atas ancaman nyata perusakan lingkungan ini, masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak hutan dan melanggar hukum" tutup Kombes Ade.

Terkini