GAGASANRIAU.com, PEKANBARU -- Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) PDI Perjuangan Kota Pekanbaru resmi melaporkan politikus Fraksi Hanura, Firman, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong, fitnah, hingga penyalahgunaan data pribadi (pencatutan foto) di media sosial.
Hal itu terungkap melalui register dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/6988/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 22 September 2026.
Neldi Saputra SH, perwakilan BBHR PDIP, menegaskan bahwa narasi dan konten yang diunggah Firman melalui akun Instagram dan Facebook pribadinya dinilai membentuk persepsi keliru, memprovokasi publik, serta memicu kegaduhan serius di tengah masyarakat.
Dibeberkan Neldi, kejadian tersebut berawal dari sengkarut 133 Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Centre (STC).
"Pada 3 Agustus 2026, ratusan pedagang mengadukan nasib ke DPRD Pekanbaru karena HGB mereka tak kunjung diperpanjang " ungkap Neldi kepada GagasanRiau.com.
Padahal lanjut Neldi, HGB Gedung Utama milik PT Makmur Papan Permata (PT MPP) yang berada dalam satu hamparan telah mulus diperpanjang hingga tahun 2046.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendadak mengklaim bahwa HGB milik 133 pedagang tersebut tidak bisa diperpanjang berdasarkan adanya 'rekomendasi' Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guna memverifikasi kebenaran klaim Pemko, Fraksi PDIP memprakarsai konsultasi langsung ke Kemendagri pada 7 Agustus 2026.
Rombongan Pimpinan dan Anggota Fraksi PDIP bertolak ke Jakarta dan diterima oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jona Maria Mantow.
Dalam agenda resmi tersebut, Firman turut membonceng rombongan Fraksi PDIP.
Bongkar Hasil Notulen Kemendagri
Dibeberkan Ombak, panggilan akrab Neldi Saputra, mengungkapkan, konsultasi tersebut secara tegas membantah narasi Pemko Pekanbaru.
Kemendagri mengonfirmasi tidak pernah menerbitkan rekomendasi khusus yang melarang atau memerintahkan Pemko Pekanbaru untuk menyetop perpanjangan 133 HGB milik pedagang STC.
Dalam forum resmi itu, juru bicara PDIP, Zulkardi dan Robin Eduar, secara aktif memperjuangkan nasib pedagang.
Sebaliknya, menurut notulen resmi Kemendagri, Firman sama sekali tidak menyampaikan pandangan atau pendapat apa pun.
Namun, sehari berselang (8 Agustus 2026), publik mendadak dihebohkan oleh unggahan berita buatan Firman di medsos dengan judul provokatif: “DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB Ruko STC Tidak Bisa Diperpanjang, Pemko Sudah Sesuai Aturan.
Ironisnya, Firman diduga kuat mencatut foto dokumentasi Fraksi PDIP saat konsultasi di Kemendagri sebagai cover atau sampul utama berita tersebut.
Padahal, sosok Firman sendiri tidak terpampang dalam foto tersebut.
BBHR menyayangkan tindakan tersebut karena rombongan konsultasi sejatinya tidak membawa awak media ke dalam ruangan Kemendagri.
Hasil penelusuran internal BBHR menemukan bukti percakapan tertulis.
Firman diduga bergerilya meminta salah seorang pendamping untuk mengirimkan foto rombongan Fraksi PDIP, yang kemudian disalahgunakan sebagai sampul narasi klaim sepihak tersebut.
Tak hanya menyalahgunakan foto tanpa izin, narasi buatan Firman dinilai melintasi batas lantaran secara asal mengacak-acak identitas struktur DPRD.
Dalam unggahannya, Firman mencantumkan nama Zulkardi, Tekad Indra Perdana, Arwinda, dan Niar sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sebuah kekeliruan fatal yang bertentangan dengan struktur riil.
Memicu Resah Pedagang dan Mengancam Marwah Partai
Ombak menegaskan, manipulasi foto dan narasi buatan Firman ini berdampak sistemik.
Tindakan tersebut menciptakan persepsi seolah Fraksi PDIP membelakangi aspirasi rakyat dan menyetujui penyetopan HGB pedagang.
"Penggunaan foto tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan 133 pedagang Sukaramai, karena dapat memberikan kesan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap yang bertentangan dengan aspirasi para pedagang," tegas Ombak.
Aksi ini tak hanya membenturkan PDIP dengan ratusan pedagang yang sedang berjuang, tetapi juga mencoreng marwah dan citra kelembagaan partai.
Sebagai modal pengusutan di Polda Metro Jaya, BBHR PDIP telah menyetorkan rentetan alat bukti krusial kepada tim penyidik, meliputi:
- Tangkapan layar (screenshot) foto dan identitas anggota Fraksi PDIP di unggahan Instagram & Facebook Firman.
- Tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi permintaan foto rombongan PDIP oleh Firman.
- Notulen resmi hasil konsultasi di Kemendagri.
- Tangkapan layar komunikasi pejabat Pemko Pekanbaru yang diduga terlibat mendistribusikan narasi buatan Firman ke grup-grup media.
- Bukti-bukti pendukung hukum lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Firman terancam jerat hukum berlapis.
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta dugaan tindak pidana fitnah sesuai Pasal 434 KUHP.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Firman terkait pelaporan beruntun ini.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun jawaban.
Sesuai dengan prinsip independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi secara proporsional bagi Firman maupun pihak-pihak terkait.