Ancaman Tenggelamnya Pulau Rupat, Dapur Arang Ilegal Bikin Mangrove Digunduli, Hasilnya Dijual ke Malaysia

Rabu, 23 September 2026 | 13:53:09 WIB
Kapolda Riau bersama romobongan saat meninjau dapur arang ilegal di Pulau Rupat Utara

GAGASANRIAU.com, RUPAT UTARA -– Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik kejahatan lingkungan dengan merusak hutan mangrove di wilayah perbatasan Indonesia.

Kali ini, benteng pertahanan pesisir terluar NKRI di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, justru digerogoti oleh praktik pembuatan arang kayu mangrove secara ilegal.

Lebih mirisnya lagi, hasil pengolahan kayu bakau yang merusak lingkungan pesisir tersebut diduga kuat bakal diselundupkan untuk memenuhi pasar Batu Pahat, Malaysia.

Praktik kejahatan lingkungan ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek lokasi dapur pembakaran arang mangrove di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Menyikapi kejahatan ekologis di pulau terdepan ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan langsung turun ke lokasi penindakan pada Rabu (23/9/2026).

Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, serta Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Ardian.

Hadir pula Kajari Bengkalis, jajaran Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Camat Rupat Utara.

Atensi Kapolri dan Ancaman Abrasi Pulau Terluar

Di lokasi pengungkapan, Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari langkah nyata Polda Riau dalam menindak tegas kejahatan lingkungan, terutama perambahan hutan mangrove.

Dia menyebutkan, tindakan ini merespons langsung arahan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara untuk melindungi kawasan pesisir dari kerusakan yang kian parah.

“Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional,” tegas Herry.

Menurut Herry, keberadaan mangrove di Pulau Rupat bukan sekadar tumbuhan pesisir biasa.

Kawasan ini memiliki nilai strategis bagi kedaulatan dan pertahanan geografi Indonesia.

“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” kata Herry.

Dia memperingatkan, hilangnya tutupan mangrove akibat aktivitas pembalakan liar dapat memicu abrasi dahsyat yang mengikis daratan wilayah terdepan Indonesia.

"Pengungkapan ini dilakukan untuk melindungi wilayah pesisir Indonesia, yang semakin tergerus air laut karena kerusakan mangrove yang terjadi," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Potret Degradasi Mangrove Riau

Berdasarkan data Kepolisian, Provinsi Riau saat ini mencatatkan total luas ekosistem mangrove mencapai 230.911 hektare.

Khusus di wilayah Pulau Rupat, tersisa kawasan mangrove seluas kurang lebih 15.552 hektare. Rincian kondisi tutupan mangrove di Pulau Rupat saat ini meliputi:

  1. Mangrove lebat: sekitar 13.965 hektare
  2. Mangrove sedang: sekitar 826 hektare
  3. Mangrove jarang: sekitar 761 hektare

Melihat kondisi tersebut, Herry menilai pendekatan green policing yang mengombinasikan tindakan preventif, represif, hingga restorasi lingkungan harus dijalankan secara masif.

“Dalam konteks represif, hari ini Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan lingkungan yang telah mendegradasi kualitas dan kuantitas tutupan mangrove di Pulau Rupat,” ungkap Herry.

Di sisi lain, Herry mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk memitigasi bencana lingkungan dengan cara memberi kebaikan kembali kepada alam.

“Salah satu upaya kita untuk melakukan mitigasi adalah bagaimana kita selalu memberikan kebaikan kepada alam, kita terus menanam pohon, menjaga mangrove, menjaga lingkungan kita,” imbaunya.

Sebagai bentuk tindakan pemulihan pasca-penindakan, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai bakal menggulirkan aksi restorasi ekosistem.

Program tersebut dikemas melalui kegiatan bertajuk "Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan" yang mematok target penanaman satu juta pohon.

“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita tetapi kepada alam dan lingkungan,” ucap Herry.

Modus Operasi: Kayu Dibeli Murah, Dapur Beroperasi Sejak 2022

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membeberkan secara mendalam teknis pengungkapan serta modus operandi para pelaku.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan kayu bakau menjadi arang serta pengangkutan barang tanpa dokumen sah menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Senin (14/9/2026), petugas mencegat dan mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM Milion Line GT 34 Nomor 230 GGh.

Saat digeledah, kapal tersebut tengah mengangkut sekitar 400 karung arang bakau dengan bobot total diperkirakan mencapai 10 ton.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap awak kapal, terkuak bahwa ratusan karung arang tersebut diangkut dari lokasi pembakaran milik tersangka AK dan hendak diselundupkan menuju Batu Pahat, Malaysia.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan ke lokasi dapur pembakaran arang yang terletak di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.

Di lokasi gudang dan pengolahan tersebut, penyidik menemukan fasilitas pembakaran berskala besar berupa tiga unit tungku berukuran besar serta dua unit tungku berukuran kecil.

Setiap tungku besar diketahui sanggup memproduksi hingga empat ton arang bakau dalam sekali proses pembakaran.

Sementara tungku kecil mampu menghasilkan dua ton arang.

Praktik pengrusakan hutan pesisir melalui dapur arang ini tergolong rapi dan ditengarai telah beroperasi secara bebas sejak tahun 2022.

Untuk menyokong bahan bakunya, pengelola membeli kayu mangrove dari warga setempat dengan harga tergolong murah, yakni sekitar Rp 300.000 per ton.

Kayu-kayu tersebut lantas diolah menjadi arang dan dijual kembali seharga Rp 3.000 per kilogram.

Petugas juga menemukan gudang khusus di lokasi yang difungsikan menampung arang sebelum dinaikkan ke atas kapal.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka, 140 Ton Arang Disita

Dari operasi pengungkapan ini, Polda Riau secara keseluruhan berhasil mengamankan barang bukti arang bakau sebanyak 140 ton. Rincian barang bukti arang bakau tersebut terdiri dari:

  1. 65 ton (2.367 karung): disita dari lokasi dapur dan kini dipindahkan serta dititipkan di Polsek Dumai Timur.
  2. 75 ton (2.654 karung): ditemukan dan disita langsung dari dalam gudang penampungan di Desa Teluk Rhu.

Selain ratusan ton arang bakau, penyidik menyita barang bukti pendukung berupa satu unit kapal kayu KM Milion Line, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi sampel arang, serta dua lembar karung goni.

Dalam kasus kejahatan lingkungan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT (45) selaku nakhoda kapal dan AK (45) sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur arang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

Selain itu, penyidik mengjerat pelaku dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup, mulai dari illegal logging, perambahan hutan, pembalakan mangrove, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Penindakan ini adalah bagian dari program Green Policing Polda Riau yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta kolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya,” pungkas Ade.

Terkini