Babat 60 Hektare Hutan demi Kebun Sawit, Anggota DPRD Kampar Fahmil Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 September 2026 | 19:33:22 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU -- Fahmil anggota DPRD Kabupaten Kampar ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Fahmil ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Penetapan status hukum terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara secara internal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, telah mengonfirmasi kabar penetapan status tersangka terhadap anggota legislatif tersebut.

"Sudah (penetapan tersangka)," ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, Kamis (24/9/2026).

Ade juga mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap politisi berinisial F tersebut dieksekusi usai gelar perkara yang dilaksanakan pekan lalu.

"Minggu lalu gelar tap (penetapan) tsk (tersangka). (Tersangka) Inisial F (Fahmil)," tegas Ade.

Pasca penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kini berfokus merampungkan berkas perkara guna pelimpahan tahap awal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU," pungkas Kombes Ade.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka atas nama Fahmil pada Senin (21/9/2026).

"Iya. (Tersangka) Inisial F," kata Zikrullah singkat.

Kasus penguasaan lahan negara ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 Juli 2026.

Penyidik bergerak mendalami perkara melalui pemeriksaan maraton terhadap serangkaian saksi dan saksi ahli.

Penyidikan perkara tersebut sebelumnya diawali pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus ke Kejati Riau yang mencantumkan pasal-pasal pelanggaran kawasan hutan di Desa Tanjung Alai.

Menindaklanjuti SPDP tanpa nama tersangka kala itu, Kejati Riau menerbitkan P-16 dengan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengawal proses hukum.

Dalam proses pemeriksaan awal, Fahmil sempat dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi atas aktivitas kebun sawit yang dikelolanya.

Skandal ini pertama kali mencuat dari laporan masyarakat dan desakan Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI).

KOPARI membongkar adanya hamparan perkebunan kelapa sawit seluas hampir 60 hektare yang secara melanggar hukum berdiri tegap di dalam kawasan hutan tutupan negara.

Penyidik kini terus membedah legalitas penguasaan lahan, status kawasan hutan, serta aliran keuntungan dari aktivitas perkebunan ilegal tersebut.

Terkini