Izin Restoran Tapi Buka Kelab Malam hingga Subuh, Pemko dan Pemprov Riau Siap Tertibkan HW Live House

Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:23:09 WIB
Para pemuka masyarakat saat memprotes keberadaan HW Live House yang meresahkan

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil sikap tegas terhadap operasional tempat hiburan malam atau tembat mabok-mabokan bernama HW Live House di Jalan Soekarno Hatta.

Pasalnya, tempat tersebut terindikasi menyalahgunakan izin usaha serta memicu keresahan warga akibat dentuman musik hingga subuh.

Markarius Anwar, Wakil Walikota Pekanbaru, menegaskan pihak Pemko menyambut baik ajakan koordinasi dari Pemprov Riau untuk meninjau ulang dan menertibkan perizinan HW Live House.

"Setuju, ditertibkan saja. Kita cek lagi terkait izinnya tersebut. Sepertinya izin sebelum kami menjabat. Kami akan review izin-izinnya," kata Markarius, Senin (5/10/2026).

Langkah penertiban ini dipicu oleh dugaan pelanggaran izin operasional. Berdasarkan temuan awal, HW Live House tidak mengantongi izin resmi untuk mengoperasikan bar, kelab malam, maupun diskotek.

Usaha tersebut tercatat hanya mengantongi izin restoran yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto, menyebutkan koordinasi lintas pemerintah daerah diperlukan agar langkah penindakan hukum berjalan tepat sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Pemicu Penertiban & Keluhan Warga:

  1. Penyalahgunaan Izin Usaha: HW Live House hanya memegang izin operasional restoran dari Pemko Pekanbaru, namun menjalankan aktivitas hiburan malam berupa bar/kelab malam.
  2. Dentuman Musik Hingga Subuh: Warga di kawasan pemukiman belakang lokasi mengeluhkan suara musik keras yang berdentum hingga pukul 03.00 bahkan 04.00 WIB sehingga mengganggu jam istirahat.
  3. Ingkar Janji Peredam Suara: Pengelola disebut belum merealisasikan janji sebelumnya kepada Pemko Pekanbaru untuk memasang peredam suara yang memadai.
  4. Tuntutan Razia Berkala: Warga mendesak pemerintah menggelar pengawasan dan pemeriksaan secara rutin, bukan sekadar respons temporer saat ada aduan publik.

Terkini