Bejat! Oknum Kasi Trantib Kelurahan di Siak Gagahi Murid SD 8 Kali, Umpan Uang Rp15 Ribu dan Video Porno!

Selasa, 03 November 2026 | 16:47:36 WIB
Foto ilustrasi (Unplash.com)

GAGASANRIAU.com, SIAK -- Penjahat kelamin terungkap di birokrasi Kabupaten Siak, Riau. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Sungai Mempura, berinisial HP (54), diringkus Satreskrim Polres Siak.

HP laki-laki tak punya otak dan bejat ini diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Tersangka HP ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kediamannya di Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, pada Senin (2/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

AKBP Sepuh Irysam Siregar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais membeberkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan resmi keluarga korban bernomor LP/B/84/X/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal akhir Oktober 2026.

Sempat Ditutupi Semangat 'Keluargaan', Orang Tua Tegas Tempuh Hukum

Kasus ini terbongkar usai ayah korban, AR (35), menerima pengakuan mengejutkan dari sang istri pada Kamis (22/10) malam.

Istrinya membeberkan bahwa putri mereka yang masih duduk di kelas 6 SD telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh oknum Kasi Trantib tersebut.

Mengetahui kejadian tragis itu, pihak keluarga sempat mendatangi tersangka untuk meminta klarifikasi.

Bahkan pada Jumat (23/10), permasalahan keji ini sempat dibawa ke kantor desa setempat dengan upaya diselesaikan secara "kekeluargaan".

Namun, pihak keluarga korban secara tegas menolak kompromi damai dan memilih membawa kasus predator anak ini ke jalur hukum Polres Siak.

"Berdasarkan laporan tersebut, Unit IV PPA melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan medis (visum), serta alat bukti yang bersesuaian, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan HP sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11) dilansir dari Roauposco.

Modal Video Porno dan Uang Jajan, 8 Kali Eksekusi Saat Istri Tak di Rumah

Di hadapan penyidik Mapolres Siak, tersangka HP tak bisa berbelit. ASN kawakan ini mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 8 kali di dalam rumahnya sendiri memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah.

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang licik dan berdarah dingin.

Sebelum melancarkan aksinya, HP terlebih dahulu mencekoki korban dengan tontonan video porno dari ponsel miliknya, lalu memberi uang jajan berkisar Rp15 ribu hingga Rp35 ribu usai melampiaskan nafsu bejatnya.

"Korban diberi uang antara Rp15 ribu sampai Rp35 ribu setelah melakukan aksinya. Sebelum melakukan aksinya tersangka meminta korban untuk menonton video porno melalui handphone miliknya," ungkap AKP Raja Kosmos.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam berwarna biru yang digunakan tersangka untuk mempertontonkan konten dewasa.

Atas tindakan predatornya, oknum ASN ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan penyesuaian UU No 1 Tahun 2026 yang mengancam hukuman penjara di atas 15 tahun.

Secara terpisah, Lurah Sungai Mempura, Halim Z, membenarkan bahwa tersangka HP merupakan bawahannya yang memegang posisi strategis sebagai Kasi Trantib.

Halim mengaku kaget saat mendapatkan kabar dugaan asusila tersebut dari Camat Mempura pada Kamis (29/10) lalu.

"Bu Camat Mempura yang menginformasikan ke saya perihal ini. Lalu saya tindak lanjuti. Sampai kemarin dia masih absen di kantor," kata Halim mengonfirmasi status kepegawaian tersangka sebelum akhirnya diciduk polisi.

Polres Siak mengimbau seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan fisik maupun seksual yang mengintai kelompok rentan di masyarakat.

Terkini