Pejuang Agraria Ini Dituntut Jaksa Hukuman Maksimal

Jumat, 31 Januari 2014 - 13:28:10 wib | Dibaca: 2158 kali 

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-M. Ridwan (29), aktifis tani dari Serikat Tani Riau (STR) yang juga aktif berjuang bersama para tani diancam dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang dugaan kasus tewasnya operator milik Perusahaan perambah hutan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Ridwan yang selama ini konsisten bersama-sama ribuan masyarakat dari Pulau Padang Kabupaten Meranti Provinsi Riau menentang beroperasinya PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Gambut tersebut dituduhkan oleh JPU sebagai pelaku atas tindak kekerasan terhadap operator perusahaan tersebut.

Akibat penolakan secara massif yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Pulau Padang sudah banyak berjatuhan korban baik dari buruh pekerja PT. RAPP sendiri maupun dari masyarakat.

Hingga membawa Muhammad Ridwan, Ketua Umum Serikat Tani Riau (STR) ini dituduhkan sebagai pelaku tindak kekerasan.

Menurut Didik Ariyanto Aktifis Tani kepada gagasanriau.com Jumat (31/1/2013) aksi kriminalisasi terhadap para pejuang agraria ini bukan kali pertama terjadi karena banyak kasus yang sama terjadi di Riau setiap ada penolakan masyarakat terhadap operasional PT.RAPP.

Ridwan oleh JPU dituduhkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana itu, M. Ridwan dapat dijatuhi hukuman maksimal mati karena sangat kuat dugaan sebelum aksi pembunuhan dilakukan kelompoknya, ada arahan dari terdakwa," Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Zia Ulfattah kepada wartawan, Jumat (31/1/14).

Reporter Sugianto


Loading...
BERITA LAINNYA