gagasanriau.com - Banyaknya spanduk dan baliho yang menghiasi sudut-sudut kota pekanbaru kian memprihatinkan. Pasalnya spanduk yang jelas-jelas melanggar perda dan tak berizin lewat pajak reklame ini menggantung hampir di beberapa pohon dan di depan perkantoran pemerintah riau.
Seperti yang dijelaskan menurut UU Perda No 5 Tahun 2002 Bab II tentang Tertib Jalan, Jalur Hijau taman Dan Tempat Umum, Pasal 5 "Dilarang menjemur, memasang, menempelkan, atau menggantung benda-benda di jalan, jalur hijau taman dan tempat umum.
Kasatpol PP kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan spanduk dan reklame boleh dipasang apabila berada di kiri dan kanan badan jalan namun tidak sampai merusak pohon dengan menancapkan spanduk di pohon.
"Kalau Spanduk dan Baliho itu menempel di pepohonan dan menancapkannya di pohon kan sudah jelas melanggar, dan ini akan kita tertibkan. Perlu digaris bawahi kita tidak ada pandang bulu dalam menertiban spanduk dan baliho yang jelas-jelas melanggar ketentuan". Katanya kepada gagasanriau.com
Selain melanggar perda no 5 tahun 2002 spanduk dan baliho pilgubri ini jelas tidak mempunyai izin reklame. Pantauan gagasanriau.com melihat benda yang menyalahi aturan ini tidak dibubuhi pajak reklame dari dinas pendapatan daerah kota pekanbaru sebagaimana diatur dalam perda no 02 tahun 2006 tentang pajak reklame
"Dalam waktu dekat ini, kita akan membongkar paksa apabila himbauan kita tidak dengar oleh tim sukses masing-masing calon pengusung pilgubri ini" katanya menambahkan. (BI)