Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Terkait Calon Legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang diduga telah melanggar aturan jadwal kampanye dan terjadi salah ketik penulisan nama, berdasarkan temuan yang didapatkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memang benar adanya pelanggaran yang terjadi dilakukan caleg pimpinan Wiranto ini.
Hal ini diakui oleh anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Selasa (4/2/2014) dan caleg Hanura tersebut terancam UU Pidana Pemilu dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp.12 juta.
"Saya baru tahu kesalahan ada pada Bawaslu. Namun itu tidak menjadi tolak ukur kasusnya untuk dihentikan. Karena memang ada dua caleg Hanura yang memang didapati melanggar aturan kampanye yakni berkampanye di luar jadwal lewat media massa," kata Rusidi Rusdan.
E. Minaret yang maju untuk DPRD Meranti yang sebelumnya dituliskan oleh Bawaslu Riau dalam rilisnya tempo hari, ternyata belakangan diketahui bernama E. Miratna alias Nanan.
Bawaslu mengaku temuan ini didapatkan berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan jadwal kampanye dengan memasang Baliho besar didaerah pemilihannya.
Sempat sebelumnya atas kesalahan penulisan nama oleh Bawaslu ini petinggi Hanura menyatakan pengawas pemilu ini telah membuat kekeliruan seperti yang dirilis oleh Bawaslu.
Atas kesalahan pengetikan nama ini Bawaslu akan melakukan perbaikan kembali namun Rusidi Rusdan menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukumnya terhadap caleg Hanura tersebut sesuai dengan sesuai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
"Kalau demikian, maka akan kami perbaiki namun tetap akan diproses. Persoalan ini juga telah di teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) bersama caleg melanggar kampanye lainnya seperti dari Demokrat, PAN (Partai Amanat Nasional), Golkar dan lainnya," kata dia.