SBY Lupa Atas Janji Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 08 Februari 2014 - 13:34:43 wib | Dibaca: 1930 kali 

Gagasanriau.com ,Jakarta-Sepertinya Pemerintah telah lupa dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk Napi Narkoba, Terorisme dan Korupsi.

Di sisi lain Presiden SBY seolah juga tak ingat dengan enam instruksinya soal narkoba yang disampaikan dalam pidato menyambut hari anti narkoba internasional pada 26 Juni 2011.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR asal Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi, Sabtu (8/2).

"Demikian pula tujuh pesan anti narkoba wakil presiden dalam pidato hari anti narkoba 26 Juni 2012. Saya kira perlu kesungguhan, integritas dan kerja keras semua pihak dalam melawan narkoba untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba 2015," ujarnya.

Jangan sampai intruksi dan pesan antinarkoba tersebut hanya menjadi untaian kata yang manis nan mulia namun tanpa makna. Harus diingat betapa berbahayanya narkoba ini, rata-rata sekitar 50 orang meninggal karena narkoba setiap harinya.

"Tak hanya itu, sebanyak 4,2 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna obat terlarang tersebut. Indonesia sudah sedemikian darurat narkoba, lantas kenapa kita malah permisif. Saya khawatir, sikap lembek dan permisif pemerintah Indonesia terhadap Corby akan dilihat oleg bandar besar lintas negara yang lain," imbuhnya.

Sehingga, tambah Aboe, mereka akan semakin bersemangat untuk bertransaksi ke Indonesia. Maka celakalah nasib bangsa ini kedepan, karena menjadi sasaran pasar narkoba Internasional.

Actual.co


Loading...
BERITA LAINNYA