Gagasanriau ,Pekanbaru-Syamsul Bahri warga Kota Pekanbaru bersama warga lainnya Rabu siang (1e/2/2014) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk melaporkan oknum caleg yang maju sebagai Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Said Zohrin yang dilaporkan warga ini dianggap melanggar dalam tahapan kampanye pemilihan calon legislatif karena menggunakan fasilitas negara yakni berupa mobil dinas berplat merah. Dimana berdasarkan keterangan Syamsul, Said Zohrin juga ternyata masih aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru dari Partai Golkar ini menggunakan mobil dinas dengan mengganti plat kendaraannya dengan plat berwarna hitam. "Ini kan milik negara? Kenapa digunakan untuk kepentingan politik pribadi dalam melakukan aktifitas kampanyenya untuk maju lagi sebagai calon DPD? Ini jelas melanggar aturan"tegas Syamsul. Selain itu Syamsul menambahkan bahwa selain menggunakan fasilitas mobil dinas milik negara, Said Zohrin juga dikatakan Syamsul memiliki fungsi yang ganda karena selain itu dia adalah ketua Rukun Warga (RW) dilingkungan tempat tinggalnya juga ketua KPPS pada pileg nanti. Namun sayangnya laporan warga ini hanya bisa ditampung saja oleh staf Bawaslu, Rois karena Ketua Bawaslu Riau sedang berada di Jakarta mengikuti Rakornas Pemantapan Pemilu 2014. Said Zohrin sendiri ketika dihubungi Gagasanriau.com melalui telepon genggamnya tak membalas bahkan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Ady Kuswanto