Massa GNP 33 Jambi, Duduki DPRD Tuntut PT. AP Asal Malaysia Hormati Keputusan Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2014 - 02:07:52 wib | Dibaca: 2071 kali 

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Sudah 60 hari berjalan ribuan warga Suku Anak Dalam (SAD) masih bertahan di Pemerintah Provinsi Jambi dan Rabu malam (12/2/2014) tak tanggung-tanggung mereka melakukan aksi di depan kantor DPRD Jambi menuntut agar tuntutan mereka segera diselesaikan wakil rakyat.

Andi, perwakilan aktifis petani Jambi kepada Gagasanriau.com Rabu malam (12/2/2014) menjelaskan bahwa sejak (7/12/13) sampai hari ini, PT Asiatic Persada perusahaan sawit asal Malaysia ini  telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ratusan preman,dan aparat militer,dengan mengusir paksa ribuan warga,serta menghancurkan ratusan rumah, selain itu juga disertai tindakan kekerasan, perampasan harta benda.

"Bahkan aparat juga melakukan penangkapan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, jerit tangis anak-anak dan Ibu-ibu tidak mereka dengarkan"papar Andi.

Padahal kata Andi lagi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi sudah mengeluarkan rekomendasi, 24-10-2013, No 1073/18-15/X/2013, Perihal Peninjauan Ulang Sertifikat HGU No 1 PT. Asiatic.

Bahkan Gubernur Jambi juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi, 25-10-2013, No S-525.26/3260/SETDA.EKBANG-4.2/X/2013, Perihal Peninjauan Ulang Sertifikat HGU No 1 PT. Asiatic.

Rekomendasi itu keluar setelah Surat Intruksi Pemprov Jambi, 7/5/13, Surat Peringatan I Pemprov Jambi, 30/8/13, Surat Peringatan II Pemprov Jambi, 4/10/13, Surat Peringatan III Pemprov Jambi, 21/10/13, Perihal Pengembalian tanah Suku Anak Dalam 113, seluas 3550 ha tidak dilaksanakan oleh PT Asiatic.

Atas dasar tersebut menurut Andi harusnya pemerintah harus bersikap tegas untuk menindak perusahaan asing ini yang telah melecehkan martabat anak bangsanya sendiri sebagai bagian dari warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Yang lebih mengecewakan warga lagi kata Andi adalah tindakan pihak kepolisian terhadap rakyatnya sendiri yakni warga Suku Anak Dalam (SAD) justru lebih memihak kepada kepentingan asing daripada membela rakyatnya.

"Padahal untuk persoalan ini pihak kepolisian siap menjamin keamanan untuk menggembalikan warga SAD Ke kampung yang telah digusur atau di usir paksa oleh PT Asiatic Persada"ujarnya.

Diakhir rilisnya Andi menyatakan bahwa warga akan terus berjuang menuntut hak nya yang telah dirampas oleh Perusahaan Sawit asal Malaysia ini dan mendesak Pemprov Jambi untuk menjalankan kebijakan yang sudah dikeluarkannya.

Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA