Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Akhirnya masa penantian bagi peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer K II di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bisa bergembira karena hasil tes tersebut sudah umumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
Pengumuman berdasarkan Surat Kemenpan-RB, Nomor : B/789/M.PAN/2/2014 tertanggal 9 Februari 2014, sebanyak 438 peserta dinyatakan lulus tes CPNS.
"Siang kemarin pengumuman hasil test CPNS Kategori 2 untuk Kota Pekanbaru sudah keluar. Untuk regional wilayah Sumatera dimulai dari Provinsi Bengkulu hingga Riau. Dari 929 jumlah tenaga honorer K2 yang lulus sekitar 438 orang,"ujar Kepala Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Hermanius, ketika ditemui, Jum'at (14/2/14) diruang kerjanya.
Hermanius menambahkan, adapun rincian dari 438 peserta dinyatakan lulus tersebut diantaranya, Fungsionalis Guru yang mengikuti tes sebanyak 658 orang, yang lulus berjumlah 340 orang. Untuk tenaga Kesehatan lulus semua dari 24 orang. Dan Tenaga Teknis Administrasi berjumlah 24, yang lulus sebanyak 74 orang.
"Kita perlu berterima kasih, ternyata angka kelulusan di Kota Pekanbaru melebihi target kouta yang ditetapkan pusat yakni 30 persen, tapi kenyataannya persentase kelulusannya melebih kouta sekitar 47,15 persen," sebutnya.
Tugas Pemko selanjutnya lanjut Hermanius, pihaknya hanya menunggu hasil seleksi ini diumumkan secara resmi yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru selaku pembina kepegawaian.
"Terkait pemberkasan tentu menunggu keputusan resmi Walikota tersebut. Hari ini kami masih mengklasifikasikan peserta yang lulus berdasarkan kategorinya," ungkap dia.
Hermanius menjelaskan bahwa di masa verifikasi lalu sebenarnya berkas peserta sudah pernah diserahkan ke panitia. Hanya saja, saat pemberkasan nanti, mereka akan dimintai dokumen asli.
"Bagi yang tidak mampu menunjukkan dokumen asli, pihaknya kan memberi kelonggaran.
Sepanjang memiliki jaminan hukum bahwa dokumen yang dimiliki peserta asli, akan tetap dianggap sah. Tapi jika dokumen tidak sah secara hukum, mereka dipastikan gugur jadi CPNS. Setelah itu yang lulus ini akan menerima nomor induk kepegawaian dan sah mrnjadi CPNS. Mereka berhak menerima 80 persen dari gaji pokok," tutup Hermanius.
Yanti