Anggota DPRD Riau Incumbent Mengeluh Karena Merasa Dimanfaatkan Konstituen

Senin, 03 Maret 2014 - 02:04:30 wib | Dibaca: 1996 kali 

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengeluh dan miris dengan kondisi budaya politik rakyat jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April nanti, karena setiap agenda sosialisai mereka harus merogoh kocek dalam-dalam untuk menuruti keinganan konstituen.

"Saya sebagai caleg menjadi bingung dengan adanya permintaan masyarakat. Takutnya nanti pemberian kita masuk konteks money politic. Untuk itu diharapkan Bawaslu mengimbau masyarakat untuk tidak minta sesuatu kepada caleg," kata anggota Komisi A DPRD Riau Toni Hidayat yang juga sebagai caleg di dari Kabupaten Kampar.

Senada apa yg diungkapkan oleh anggota DPRD Riau lainnya Gumpita dari partai Golkar, ia menilai momentum Pileg ini masyarakat telah memanfaatkan para Caleg untuk meminta sesuatu.

Contohnya, menurut Gumpita, ketika caleg ikut pada majelis ta'lim yang terdiri dari beberapa kelompok. Biasanya terdapat empat kelompok dan dalam satu kelompok terdapat 30 orang. Terdapat dua atau tiga orang yang bersuara untuk minta sesuatu kepada caleg.

"Jika untuk satu baju ibu-ibu itu harganya Rp200 ribu, maka jika dikalikan dengan 120 orang berarti sudah Rp24 juta. Satu kali kunjungan caleg mengeluarkan uang sebanyak itu tentu memberatkan," terang Gumpita.

Ia menilai hal itu menjadi buah simalakama bagi caleg, yakni jika tidak memberi akan segan dan kalau menuruti memberikan sesuatu maka jumlah finansialnya cukup besar.

Belum lagi jika hal itu terindikaasi politik uang yang ancamannya bisa pidana dan pembatalan jumlah suara ataupun dicopot kalau terpilih menjadi caleg, ujar Gumpita.

Untuk itu, menurut Gumpita, masyarakat perlu dibuat jera dengan adanya ancaman pidana. Kenyataan ini menurutnya hampir terjadi di mana-mana sehingga banyak caleg menurutnya yang berharap pemilu dipercepat saja.

"Jadi ada kawan-kawan yang bilang kalau bisa besok pemilu-nya. Daripada setiap datang harus merogoh kocek yang begitu besar," papar Gumpita.

Menanggapi hal ini komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa masyarakat dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu tidak bisa dijerat. Dalam pemilu hanya caleg yang ditindak kalau memang melakukan politik uang.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA