Wardan, Bupati Inhil: "Wajib Pajak Yang Terdaftar Sebanyak 31.354 Orang

Sabtu, 05 April 2014 - 05:33:48 wib | Dibaca: 1985 kali 

Gagasanriau.com, Tembilahan-Penerimaan pajak maupun retribusi daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah harus terus ditingkatkan, dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Untuk itu, seluruh sumber pendapatan dari pajak dan retribusi daerah hendaknya dikelola secara maksimal oleh Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar kemajuan pembangunan di Negeri Seribu Parit ini dapat lebih meningkat. Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan, saat ini jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Kabupaten Inhil sebanyak 31.354 orang, terdiri dari 29.567 Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan 1.787 Wajib Pajak Badan. Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2013 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014, yakni sebanyak 5.061 Wajib Pajak atau 16% dari Wajib Pajak yang terdaftar. ”Berdasarkan data penerimaan Pajak Tahun 2013 yang dibagi dengan Pemkab Inhil, PPh Orang Pribadi sebesar Rp 1,2 Milyar, dan PPh 21 sebesar Rp 73,04 Milyar. Jadi, penerimaan Orang Pribadi sangat rendah bila dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar, sehingga berpengaruh pada bagi hasil untuk Pemkab Inhil,” tutur Bupati saat menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tembilahan, beberapa waktu lalu. Dijelaskan Bupati, untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah tersebut, sangat dibutuhkan peran aktif dari seluruh masyarakat, yang tentunya harus lebih dulu dipelopori oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil. Pasalnya, partisipasi kalangan Pejabat dan PNS di daerah, khususnya dalam menyukseskan dan mendukung peningkatan keinginan untuk melakukan pembayaran pajak akan sangat berarti dalam menarik partisipasi masyarakat. ”Saya berharap para PNS dapat menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan upaya peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak,” tambahnya. Selain itu, lanjut Bupati, masing-masing SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa harus fokus dalam menghimpun data Wajib Pajak di wilayah kerjanya, serta menggunakan sistem e-data dalam menunjang pelayanan dan pekerjaannya. ”Saya pikir ini tidak akan terlalu sulit, karena jika sistem administrasi kita tertib, tentu pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik,” imbuhnya Advertorial/Ragil Hadiwibowo

Loading...
BERITA LAINNYA