Gagasanriau.com, Pekanbaru-Penghitungan surat suara di Daerah Pemilihan (Dapil) IV untuk Kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya TPS 57 di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerang Tengah carut-marut, karena kertas surat suara yang dihitung bercampur aduk dari dua daerah pemilihan lain yang berbeda.
Kertas surat suara untuk menentukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru setelah dilakukan penghitungan akhir, tercatat kertas surat suara bercampur dengan 45 lembar dari Dapil III dan 35 lembar dari Dapil V dengan total keseluruhan berjumlah 80 lembar nyasar.
Namun kertas surat suara ini, ketika dibagikan kepada pemilih untuk dicoblos tidak dilakukan pemeriksaan dahulu, hingga dilakukan pemilihan.
Hal ini diketahui setelah dilakukan penghitungan hasil pencoblosan.
Safril, Ketua KPPS TPS 57 Dapil IV Kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya kepada Gagasanriau.com mengatakan bahwa kertas surat suara yang mereka terima hanya dilakukan penghitungan saja.
"Kami tidak periksa satu-satu cuma kami hitungan saja berapa kertas surat yang kami terima, itu aja"ujar Safril.
Kertas surat suara yang nyasar dan sudah dicoblos ini, oleh panitia TPS 57 tetap dihitung dan dimasukan ke Partai yang dicoblos.
Ady Kuswanto