Gagasanriau.com, Pekanbaru-Atas nama untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Pekanbaru akan menjalankan kebijakan untuk menarik retribusi terhadap pengusaha warnet yang masih dikategori Usaha Kecil Menengah (UKM) ini dalam waktu dekat.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Musa mengatakan bahwa dalam UU 28 tahun 2009, warnet merupakan salah satu objek PAD Kota Pekanbaru dari pajak hiburan. Untuk itu pihaknya akan melaksanakan penarikan pajak tersebut.
Terkait masalah aturan operasionalnya Kepala BPT yang baru dilantik ini mengatakan bahwa aturan untuk sudah serta pelaksana lapangan sudah ada aturannya.
"Untuk operasional dan ketentuannya sudah ada perdanya yang mengaturnya. Jika memang melanggar dan tidak sesuai perda tentu akan ada eksekutornya yang akan bertindak yakni Satpol PP, sedangkan BPT hanya mengelurkan izinnya,"ujar Musa.
Musa menambahkan untuk pengawasan terhadap jam operasional dan larangan menggunakan sekat pemisah bagi warnet ini tidak bisa dilakukan oleh BPT saja tetapi harus semua pihak.
"Pengawasan warnet dilapangan itu perlu dilakukan semua pihak mulai dari Camat, Lurah, RT dan RW di lingkungan masing-masing. Sedangkan warnet yang tidak ikut aturan tentu akan ada sangsi secara bertahap,"tutupnya.
Rina