Gagasanriau.com Pekanbaru-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dipastikan akan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan hasil pemilu dan juga Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat mengajukan hal yang sama.
Menghadapi gugatan ini, Ketua KPU Riau Nurhamin, menyatakan telah siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Seperti yang dipaparkannya, persiapan yang akan dilakukan adalah kerapian administrasi dan kelengkapan data sertifikat C1 plano yang harus segera diluruskan. Karena setelah rekapitulasi masih banyak data C1 yang bermasalah, bahkan hilang dari kotak.
"Jangan sampai KPU sebagai penyelenggara Pemilu baik untuk pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilu kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak menguasai data. Jika itu terjadi, tentu akan menjadi suatu hal yang sangat memalukan,"ucapnya.
Nurhamin yakin, bahwa pihaknya akan mampu menangkis serangan para penggugat dengan berlandaskan data yang mereka miliki.
Namun Nurhamin juga menghimbau agar data-data untuk menghadapi PHPU harus dipastikan keakuratan dan keasliannya, serta tidak ada data ganda. "Jika ada kedua itu, maka tidak termasuk pemalsuan dokumen yang merupakan tindak pidana," ujarnya.
PHPU di MK pendaftarannya berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara nasional ditetapkan Jumat (9/5). Jadi mulai tanggal 10 sampai 12 Mei 2014.(Ant)
Editor Tata Haira