Pelanggaran Pemilu Dumai Menunggu Putusan DKPP

Kamis, 22 Mei 2014 - 01:38:18 wib | Dibaca: 2106 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pelanggaran pemilu di Kota Dumai kasus dugaan pelanggaran kode etik yang sudah dijalani tahapan pertamanya akan diputuskan setelah Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) bersama tim pemeriksa mempelajari kasus tersebut.

"Sidang dugaan pelanggaran kode etik telah memperlihatkan bukti-bukti dari semua pihak. Selanjutnya ini akan direkomendasikan untuk dipelajari DKPP, barulah kemudian diputuskan," kata perwakilan Tim Pemeriksa dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Hamid di Pekanbaru, Rabu (21/5/2014).

Persidangan sendiri dilaksanakan di Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dengan pihak pengadu, Uber Firdaus dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Dumai.

Sedangkan pihak yang teradu komisioner KPU Kota Dumai dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Dumai.

Majelis Persidangan yang merupakan tim pemeriksa terdiri dari perwakilan DKPP Saut Hamonangan Sirait, KPU Riau Abdul Hamid, Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, dan dua tokoh masyarakat yang terdiri dari Husnu Abadi dan Yulida.

Saut yang menjadi pimpinan majelis pada saat persidangan berhubungan melalui "teleconfrence" dari Jakarta, sedangkan empat lainnya berada di lokasi persidangani Pekanbaru.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak pengadu, mengenai keberatan saksi yang tidak direspon oleh KPU Dumai tentang adanya perbedaan perolehan suara dan dugaan adanya penyelenggara pemilu di bawah umur.

Ia mengatakan, telah mengajukan keberatan pada saat pleno Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan jawabannya akan diteruskan kepada KPU Kota Dumai yang akhirnya menjanjikan akan disampaikan kepada pleno tingkat provinsi.

"Tapi hal itu tidak dilakukan, ketika saya melihat hasil suara di situs KPU, ternyata perolehan suaranya masih sama. Artinya, keberatan kami tidak disampaikan dan Panwaslu juga tidak melakukan fungsi pengawasan," katanya.

Abdul Hamid mengatakan, pihaknya akan mempelajari dugaan kode etik yang disesalkan tersebut. Ia mengakui pada saat pleno provinsi, KPU Kota Dumai tidak menyampaikan adanya masalah.

"Pada saat pleno provinsi, hal ini tidak muncul. Padahal saat itu kita mengakomodir semua permasalahan di kabupaten/kota," katanya.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA