Gagasanriau.com Pekanbaru-Sidang banding yang diajukan tim kuasa hukum Maimanah Umar calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dinyatakan bebas di Pengadilan Tinggi setempat membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum Riau.
"Kami kecewa dengan ditolaknya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di PT Pekanbaru. Walau demikian, kita harus tetap hormati proses hukum,"kata komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat (23/5/2014).
Perjalanan kasus Maimanah Umar sendiri dilakukan bersamaan dengan putrinya Maryenik Yanda, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan Kampar.
Awal persidangan, keduanya dituntut hukuman oleh JPU Hasnah SH selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp10 juta atau subsidair enam bulan.
Namun pada vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai JPL Tobing menyatakan, Maimanah Umar bebas dari dakwaan jaksa. Sedangkan putrinya dijatuhi hukuman selama empat bulan dengan delapan bulan masa percobaan.
Hal ini membuat JPU Kejati Riau mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Kemudian, pada Kamis (22/5), PT Pekanbaru kembali menguatkan keputusan vonis bebas tersebut.
"Ya kemarin sore kami telah terima salinan putusan PT Pekanbaru atas pemohonan banding terhadap putusan vonis Maimanah Umar dan putrinya Maryenik Yanda. Dalam amar putusannya, PT Pekanbaru menguatkan putusan vonis dari kita," terang Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pekanbaru, Efrizal SH.(Ant)