BPTPM Pekanbaru Perketat Pemberian Izin Tempat Hiburan

Jumat, 13 Juni 2014 - 13:13:40 wib | Dibaca: 1987 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Guna mengantisipasi menjamurnya panti pijat maupun tempat usaha hiburan malam di Kota Bertuah. Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) kota Pekanbaru memperketat pemberian izin. Kepala BPTPM Kota Pekanbaru, Musa menyampaikan bahwa sebelum pemberian izin, pihaknya akan memberikan beberapa peraturan yang harus dipenuhi para pengusaha jika hendak membuka tempat hiburan di Pekanbaru. "Saat ini kita mengacu kepada peraturan tentang penertiban umum. Terkait kriteria pemberian izin, ada tiga point penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu," katanya, ketika ditemui, Jumat(13/6) diruang kerjanya. Lebih jauh dikatakan Musa, persyaratan yang harus dipenuhi adalah jarak antara rumah ibadah dengan lokasi tempat hiburan. Yang kedua, harus mendapat izin dari warga tempatan. Dan yang ketiga, pengusaha melaporkan diri untuk mendapatkan rekomendasi izin dari Camat dan Lurah setempat. "Kalau ketiganya sudah dipenuhi, BPT tentu akan mengeluarkan perizinannya," sebut Musa lagi. Menurut Musa, saat ini pihaknya tengah gencar turun kelapangan unuk melakukan pengecekan terhadap tempat hiburan maupun panti pijat. Pasalnya banyak ditemukan tempat hiburan yang sudah habis masa izinnya namun tidak diperpanjang. "Bukan itu hanya tempat hiburan yang tidak tidak diperpanjang yang akan kita razia dengan satpol PP. Namun tempat hiburan yang sama sekali belum mengantongi izin, juga tidak luput dari pendataan BPT dan dirazia,"tutupnya. Rina

Loading...
BERITA LAINNYA