Pemko Pekanbaru: "Hiburan Malam Tetap Buka Selama Ramadhan Izin Akan Dicabut

Senin, 30 Juni 2014 - 09:46:48 wib | Dibaca: 1876 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pelaksana Tugas Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja, Azharisman Rozie kepada wartawan mengatakan, jika masih ada tepat usaha hiburan buka pada malam hari selama puasa, harus siap dengan kebijakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang telah meng-instruksikan agar tempat hiburan malam agar ditutup selama bulan suci Ramadan. Menurut Rozie, dalam menjalankan himbauan ini, pihaknya telah menurunkan 3 pleton personil Satpol PP untuk dapat menyebarkan selebaran himbauan walikota tersebut, kepada seluruh pengusaha-pengusaha, baik restoran, rumah makan, cafe, tempat hiburan dan lainnya . "Karena sesui keterangannya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran berupa instruksi dari walikota berupa himbauan dengan nomor 338 tahun 2014. Mengenai waktu berdasarkan himbauan walikota Pekanbaru tersebut ditetapkan jika  semua pengelola tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, cafe dan tempat Billyard mentaati untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub, bisa dibuka mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB," kata Rozie saat dikonfirmasi wartawan Senin (30/6). Dikatakan Rozie jika masih ada tempat usaha hiburan yang tidak mentaati aturan maka Pemko Pekanbaru akan melakukan tindakan, seperti penyitaan dan ditutup. "Apabila terjadi pelanggaran, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan Surat Izin Tempat Usahanya (SITU)," tegasnya. Lanjutnya, untuk tempat hiburan lain, seperti warnet dan play station diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 dan pukul 21.00 Wib sampai puku 24.00 Wib, sehingga tidak mengganggu umat Muslim dalam beribadah. Begitu juga mengenai usaha panti pijat, dimana hanya boleh dibuka panti pijat kesehatan Tunanetra dan refleksi. Jika mengarah ke plus-plus maka akan ditindak sesui ketentuan yang berlaku. Rina

Loading...
BERITA LAINNYA