Gagasanriau.com Pekanbaru-Data Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mnyatakan bahwa ratusan bangunan reklame yang menjamur pendirian ternyata hampir keseluruhan tidak memiliki izin.
Komisi II DPRD Pekanbaru belum lama ini menyatakan bahwa dari 458 titik pemasangan reklame di Pekanbaru, hanya 35 titik yang memiliki izin. Selebihnya tidak resmi alias illegal.
"Ini lah yang kita sayangkan. Seharusnya pemerintah bertindak, sehingga semua teratur," harap Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal, Rabu (16/7) (tribun).
Bahkan menurut Nofrizal lagi, bangunan reklame tersebut telah menggunakan tanah milik pemerintah di beberapa titik. "Makanya ke depan kita harapkan, masalah ini bisa diatasi. Kita akan kawal ini," sebut Nofrizal.
Arif Wahyudi