Gagasanriau.com Pekanbaru-Perseroan Terbatas Pertamina telah mengumumkan bahwa pihaknya mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi untuk menjaga konsumsi, agar tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter.
Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta pada pekan lalu mengatakan pembatasan yang dilakukan tersebut sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014.
"Kami akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat," katanya.
Selanjutnya mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat.
Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
"Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar," katanya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro dan Kepala BPH Migas Andy N Sommeng sebelumnya mengatakan, pemerintah akan melakukan pengendalian agar kuota BBM mencukupi 46 juta kiloliter.
Pertamina memperkirakan tanpa dilakukan pengendalian maka kuota solar subsidi akan habis pada 30 November dan premium hanya cukup sampai 19 Desember 2014.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN Perubahan 2014 telah mengamanatkan pengurangan kuota BBM bersubsidi dari 48 juta menjadi 46 juta kiloliter.
Di Provinsi Riau sendiri sudah diberlakukan sejak hari ini, Senin (4/8/2014) di 21 SPBU di berbagai wilayah Kabupaten/Kota.
Diaz Bagus Amandha