Akhirnya Terdakwa Pemalsu Surat Tanah, Direktur PT RAKA Duduk Manis Di Kursi Pesakitan

Jumat, 08 Agustus 2014 - 10:16:14 wib | Dibaca: 2076 kali 

Gagasanriau.com Siak –Terdakwa kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat akta otentik berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Andre alias Heri Direktur PT. Riau Agung Karya Abadi (PT. RAKA) akhirnya duduk di kursi pesakitan di ruang siding Cakra Pengadilan Negeri Siak Kamis (7/8/2014). Dirinya datang menggunakan sebuah mobil Jeep mewah seharga miliyaran rupiah, dengan Nomor Polisi (Nopol) AD 777 EE.

Terdakwa Andre alias Heri terlihat mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang dan celana jeans. Andre yang tersangkut kasus pemalsuan surat tanah seluas lebih kurang 600 Ha atas tanah yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak itu, memang diberikan status tahanan kota sejak dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Siak.

Pesidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak itu, dipimpin oleh hakim ketua, Sorta Ria Neva, SH, M,hum dan didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho,SH dan Rudi Wibowo, SH, MH. Sedangkan terdakwa saat itu juga didampingi empat dari sepuluh orang pengacara atau kuasa hukum ternama yang mendampinginya dalam kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh JPU Kejari Siak, Binsar, SH menyebutkan, bahwa terdakwa Andre alias Heri Heri bersama Tarmizi Lanso, warga Minas, yang masih dinyatakan sebagai DPO hingga saat ini, bersama-sama membuat akta otentik dan menyuruh orang untuk melakukan atau menerbitkan akta otentik tersebut.

Surat tanah berupa SKGR itu sengaja diterbitkan untuk kemudian digunakan terdakwa sebagai alasan untuk mengusai tanah dengan luas keseluruhan 600 Ha, yang teletak di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas Barat, Kabupaten Siak.

" Terdakwa Adre alias Heri didakwa melanggar ketentuan Pasal 266 atau Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Binsar membacakan surat dakwaannya.

Usai pembacaan surat dakwaan, hakim ketua menyakan kepada terdakwa Heri apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Saat itu Heri mengaku keberatan. Namun saat itu Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa untuk berembuk dengan kuasa hukumnya. Usai berembuk, kuasa hukum terdakwa saat itu menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas Dakwaan JPU.

"Setelah kami mencermati Dakwaan JPU, kami menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi," ungkap salah saeorang kuasa hukum terdakwa.

Ketua Majelis kembali menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak, karena terdakwa sendiri sempat menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU.

"Kami tidak tidak mengajukan eksepsi karena keberatan yang dimaksukan oleh klien kami telah masuk dalam pokok perkara. Jadi kami berkesimpulan tidak mengajukan eksepsi, dan akan langsung masuk pada pemeriksaan saksi-saksi," tegas kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, sempat terjadi demo dari puluhan warga Desa Rantau Bertuah didepat gedung PN Siak. Mereka menuding terdakwa Andre alias Heri, Direktur Utama PT. RAKA sebagai orang yang merampas tanah mereka dan menuntut agar hakim PN mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. (tribun)

Redaksi


Loading...
BERITA LAINNYA