FITRA Desak Kejati Dan KPK Awasi Kejari Pekanbaru Usut Kasus Penjarahan Bansos

Senin, 11 Agustus 2014 - 07:41:31 wib | Dibaca: 1801 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Lambannya pengusutan kasus "penjarahan" uang rakyat berupa Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga dilakukan oleh dua lembaga pemerintah yakni Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang telah menghabiskan waktu lebih dari satu tahun, sejak kasus itu diselidiki, hingga kini belum ada yang menjadi tersangka.

Membuat organisasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi kinerja lembaga hukum dibawahnya agar bekerja pada koridornya.

"Kinerja Kejari (Kejaksaan Negeri) Pekanbaru tergolong lambat untuk menyelesaikan kasus korupsi Bansos itu. Dengan demikian kita meminta kepada Kejari untuk serius melakukan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi"kata Triono Hadi peneliti FITRA Riau kepada Gagasanriau.com Minggu malam (10/8/2014).

"Tentu, kita juga berharap, kepada penegak hukum lainnya yang lebih tinggi seperti Kejati Riau, KPK sekalipun untuk memberikan supervisi terhadap kerja Kejari Pekanbaru yang tergolong lambat itu"tambah Triono.

Triono berharap agar Kejati Riau dan KPK melakukan pengawasan terhadap Kejari Pekanbaru agar bisa memantau kinerja lembaga hukum dibawahnya untuk bekerja lebih serius dan tidak ada indikasi "main mata" dalam proses penyelidikan korupsi Bansos itu, hingga bisa ditetapkan pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut yang telah merampas dan mengkonsumsi uang rakyat tersebut.

"Hal ini (jika Kejati Riau dan KPk melakukakan pengawasan. Red) akan mengurangi resiko "main mata", yang mungkin bisa jadi dilakukan oleh oknum-oknum Kejari Pekanbaru terhadap kasus itu"tegas Triono.

Dijelaskan oleh Triono bahwa publik hanya ingin sebuah kejelasan yang rasionalistis terhadap kerja penegakan hukum mengenai kasus Bansos itu.

"Kita publik juga tidak berharap, kerja pengusutan Bansos ini justru hanya menjadi bahan ancam-mengancam yang akhirnya bisa disalahgunakan. Pengusutan yang cenderung bertele-tele, dan progress penyidikannya cenderung lambat itu sangat mudah untuk dimanfaatkan"papar Triono.

Karena menurut Triono lagi, kasus Bansos yang kerapkali dan sangat mudah untuk dijarah, dan bahkan semua orang tahu, namun pihak penegak hukum lagi-lagi beralasan tidak cukup bukti.

Misalnya dicontohkan Triono, setelah sekian lama mandeg, dan Kejari pernah mengatakan menutup kasus ini karena tidak cukup bukti, alih-alih sekarang baru mau melakukan pemanggilan anggota DPRD Pekanbaru untuk diperiksa menjadi indikasi bahwa ini adalah permainan kasus.

"Kenapa kok tidak dari dulu dilakukan. Kenapa sebelum memeriksa semuanya kasus dimandegkan?"Tanya Triono. "Tentu itu menjadi pertanyaan bagi publik"tukasnya.

Seperti yang sudah dilansir oleh Gagasanriau.com sebelumnya Kepala Kejari Pekanbaru dalam waktu dekat ini, akan membuka kembali kasus korupsi Bantuan Sosial yang akan melakukan pemanggilan dan memeriksa kembali 45 anggota DPRD Pekanbaru yang diduga terlibat dalam proses penjarahan uang rakyat tersebut.

Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA