Dishut Riau Digugat LSM Terkait Keterbukaan Informasi Penggunaan Anggaran

Rabu, 13 Agustus 2014 - 04:10:46 wib | Dibaca: 2207 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau digugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (TOPAN-AD) untuk memberikan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran di lingkungan dinas tersebut. Saat ini, gugatan tersebut sudah ditangani oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau dengan melakukan pemeriksanaan terhadap Dinas Kehutanan (Dishut) provinsi selaku termohon dari gugatan Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (TOPAN-AD) seperti dilansir oleh antarariau. "Pemeriksaan setempat dilakukan karena termohon menyatakan pada sidang sebelumnya bahwa mereka tidak memungkinkan membawa materi sidang seperti kwitansi, kontrak kerja atau pun salinan materi yang lainnya di persidangan karena banyak," kata Ketua KIP Riau Mahyudin Yusdar di Pekanbaru, Selasa (12/8/2014). Ia mengatakan TOPAN AD melayangkan gugatan kepada KIP Riau atas termohon Dishut Riau dengan materi gugatan yaitu permintaan salinan realisasi anggaran APBD dan APBN tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013. Permintaan salinan tersebut, katanya, terinci hingga kepada pelaporan kwitansi, Rincian Anggaran Biaya (RAB), Kontrak Kerja, Biaya Operasional dan beberapa materi yang lainnya. "Pemeriksaan setempat ini kita lakukan untuk mengukur sensitivitas beberapa materi gugatan terhadap kepentingan publik. Dari hasil pemeriksaan akan kami jadikan yurisprudiensi untuk kasus-kasus selanjutnya," sebutnya. Edi Sinaga, Penerima Kuasa Pejabat Pemegang Informasi dan Dokumen (PPID) Dishut Riau, menyatakan bahwa sebagai salah satu proses persidangan, mereka terbuka terhadap proses pemeriksaan setempat ini. "Sebagai lembaga publik, kita mendukung proses persidangan di KIP Riau ini. Kita siap memberikan semua informasi yang dibutuhkan sebagai alat kelengkapan materi persidangan," jelasnya. Selama pemeriksaan, tim KIP Riau juga melakukan pengecekan materi ke gudang-gudang penyimpanan dokumen yang dimiliki oleh Dishut. Ketua Majelis Komisioner (MK) pada kasus ini, Tedy Boy, yang turut hadir pada pemeriksaan setempat itu mengungkapkan bahwa komisioner KIP Riau akan mengkaji hasil pemeriksaan setempat ini. Jika hasilnya telah mereka dapatkan, maka gelar perkara sidang akan dilakukan. "Sidang selanjutnya hanya mendengarkan putusan majelis komisioner terhadap kasus ini. Mudah-mudahan dalam minggu depan dapat kita gelar sidang perkara tersebut," ucapnya. Diaz Bagus Amandha

Loading...
BERITA LAINNYA