Gagasanriau.com. Tembilahan-Akhirnya PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) sepakat dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk melakukan ganti rugi terhadap kerusakan kebun warga tiga kecamatan Enok, Reteh dan Keritang yang diakibatkan hama kumbng milik perusahaan tersebut.
“Setelah kita lakukan pembicaraan kepada PT BPLP akhirnya pihak perusahaan tersebut sepakat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 100.000 perbatang pohon kelapa,” sebut Asisten II Setda Inhil Fauzan. Rabu (13/8/14).
Namun menurut Fauzan opsi lain yang ditawarkan oleh pihak perusahaan, jika warga yang ingin lahannya ditanami kepala sawit bisa melakuka kerja sama untuk penanaman kelapa sawit dengan pihak PT BPLP dengan kepemilikan lahan 100 persen milik masyarakat.
Selain bentuk kerjasama yang ditawarkan oleh pihak perusahaan yakni selama empat tahun hingga kebun warga yang sepakat dengan opsi ditanami kelapa sawit, ketika sebelum berproduksi, warga akan bekerja di perkebunan miliknya akan diberi gaji, oleh PT BPLP hingga kebun mereka (Warga, red) membuahkan hasil atau berproduksi.
“Jika kebun mereka sudah berproduksi, PT BPLP meminta agar kiranya hasilnya dijual kepada PT BPLP. Jika harga sesuai dengan pasar, saya kira itu tidak masalah,” papar Fauzan.
Fauzan juga mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan final dari Pemkab Inhil dan PT BPLP.
“Harapan kita masyarakat menerima hasil ini. Bagi masyarakat yang tidak terima dan ingin nilai ganti rugi yang lebih besar kita silahkan untuk menempuh jalur hukum,” katanya.
Salah seorang Kuasa Hukum Petani tiga kecamatan, Zainuddin Acang SH mengaku sangat senang dengan adanya kesepakatan tersebut.
“Sebelumnya, Pihak perusahaan hanya bersedia memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar bagi lebih kurang 51 ribu tanaman kelapa dan eks tanaman kelapa dalam yang rusak dilakukan penanaman sampai produksi dengan tanaman kelapa sawit, dengan syarat biaya investasi pembangunan tanaman kelapa sawit ini ditanggung petani setelah tanaman menghasilkan,” katanya.
Ganti rugi sebesar Rp 100.000 perbatang menurutnya merupakan nilai yang pantas atas kerugian yang dialami oleh warga selama ini.
“Ya, telah ada kenaikan harga dari sebelumnya sesuai dengan apa yang kita minta. Kita berterima kasih kepada Pemkab Inhil yang telah berupaya selama ini demi kebaikan masyarakat,” ujarnya.
Ragil Hadiwibowo