Gagasanriau.com Pekanbaru-Ternyata alasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru tidak robohkan semua badan bangunan kos 70 pintu di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) terungkap bahwa Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (Distrubang) Kota sudah terima “Pelicin” dari pihak pemilik bangunan.
Eksekusi yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari tersebut seakan ada "permainan" antara si pemilik bangunan dengan Dinas Tata Ruang Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru. Pasalnya, sebelum melakukan pemotongan. Satpol PP Pekanbaru menerima surat dari Distrubang, yang berisikan pemberian dispensasi agar tidak seluruhnya bangunan yang melanggar GSB itu dieksekusi.
“Hari ini sesuai janji saya, Tim Yustisi melakukan pembongkaran. Nah karena ada surat dari Tata Kota (Distarubang) yang menyatakan bahwa mereka memberikan dispensasi dan hanya sepanjang 4 meter yang kita robohkan. Suratnya tadi pagi kita terima. Kalau mau tau kenapa ada dispensasi, tanya sama Distarubang," ujar Plt Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Azharisman Rozie, saat memimpin pembongkaran.
Eksekusi yang tidak maksimal itu, turut disesalkan warga sekitar. Karena menurut informasi yang diperoleh, sejak awal pembangunan kos-kosan ini, sipemilik sama sekali tidak pernah melakukan sosialisasi.
"Pekerjanya juga tidak ada dari warga tempatan. Belum lagi limbah pekerjaan bangunan berceceran ke bangunan sekitar. Jangan seperti inilah pemerintah. Kok ada istilah dispensasi," kata Ita (37).
Sementara itu, terkait adanya pemberiaan dispensasi, Kadis Tarubang Pekanbaru, Firdaus Ces, sama sekali tidak dapat dijumpai diruang kerjanya. Bahkan saat dihubungi tidak menjawab.
Perwakilan dari pemilik kos-kosan 70 pintu Jefri mengatakan bahwa dirinya telah membuat surat pernyataan. Dimana untuk sisa dua meter ini pihaknya akan melakukan pembongkaran sendiri.
Rina