Rencana Penerbitan Perda Pasar Tradisional Bentuk Pengkhiantaan Wako Pekanbaru Kepada Pelaku UKM

Jumat, 29 Agustus 2014 - 04:57:56 wib | Dibaca: 1704 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Walikota Pekanbaru, Firdaus MT dinilai oleh organisasi lingkungan TAPAK tidak berpihak kepada pedagang kecil dan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena lebih mementingkan para pemodal besar berjumpalitan memonopoli potensi pasar dengan sebebas-bebasnya memberika izin prinsip kepada beberapa perusahaan besar di Kota Bertuah.

Adalah TAPAK, sebuah lembaga perkumpulan masyarakat yang berada di Provinsi Riau. Lembaga Swadaya Masyarakat ini bekerja dalam ranah membangun nilai-nilai transparansi di semua lintas dan sektor di masyarakat dan juga pemerintahan.

Menurut TAPAK, dalam rilis medianya ke redaksi Gagasanriau.com, Riau kaya akan sumber daya alam, baik kekayaan yang terkandung di perut bumi, berupa minyak dan gas bumi, emas, dan sebagainya.

Maupun kekayaan hutan dan perkebunannya, belum lagi kekayaan sungai dan lautnya. Seiring otonomi daerah, kekayaan tersebut bertahap mulai disalurkan secara penuh ke daerah (tidak sepenuhnya diberikan ke pusat) lagi.

Aturan baru dari pemerintahan ini memberi batasan dan aturan tegas mengenai kewajiban penanam modal, pemanfaatan sumber daya dan bagi hasil dengan lingkungan sekitar. Tapi Walikota Pekanbaru justru sebaliknya membuka ruang besar bagi Penanam Modal kelas besar berbisinis di Kota Pekanbaru.

Sehingga kebijakan Walikota dengan menyusun RANPERDA pengaturan pasar tradisional dirasa aneh dan menjadi pertanyaan besar yang menuju ke pemikiran negatif masyarakat Pekanbaru.

Ketidak berpihaknya Walikota Pekanbaru kepada pedagang kecil dan pengusaha kecil dinilai tidak wajar, bahkan dengan gegabah dan serta merta menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Pasar Tradisional.

Kebijakan ini seakan memiliki kepentingan lain dan pesan tersirat dari koonglongmerat Mal yang akan segara dibangun untuk mematikan pasar tradisional dan masyarakat beralih kepada pasar kompensional.Terhadap RANPERDA tersebut, TAPAK berharap agar DPRD Kota Pekanbaru menolak tegas kebijakan walikota tersebut.

Perlu kajian dan analisis yang kuat dalam menerbitkan kebijakan tersebut agar keputusannya tidak dianggap pesanan dari Pengusaha besar atau Mal.

Dan membuat pedagang kecil dan pengusaha kecil jadi terjepit dalam usahanya dan mematikan perputaran ekonomi di pasar-pasar tradisional atau pasar kaget. TAPAK juga menghimbau kepada Firdaus Walikota Pekanbaru untuk sadar bahwa pemilih atau konstituennya saat menjadi Walikota itu ada dimasyarakat, pedagang kecil dan pengusaha kecil yang banyak berada dipasar tradisional dan pasar kaget bukan dari beberapa pengusaha besar saja yang jumlahnya hanya 2,3 atau 5 orang saja.

Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA