Gagasanriau.com Pekanbaru-Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkda) yang baru, Kepala Daerah baik bupati, walikota, atau gubernur jika terlambat mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) siap-siap saja akan masuk penjara bahkan diberhentikan dari jabatannya. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tersebut akan disahkan menjelang pelaksanaan Pilkada kabupaten/kota tahun 2015. "Kepala daerah yang ogah-ogahan mengajukan APBD, dalam aturan baru nanti, bisa diberhentikan, atau juga bisa mendapatkan sanksi pidana. Jadi tidak bisa lagi suka-suka kepala daerah dalam mengajukan APBD," kata anggota KPU Riau divisi hukum, Ilham M Yasir dikutip dari tribun. Dikatakan Ilham, adanya poin UU ini, karena pernah terjadi dan menjadi motif bagi kepala daerah pada saat akan berakhir masa jabatannya. "Hal ini pernah terjadi di Jawa. Kepala daerah yang tidak bisa maju lagi sengaja tidak ajukan anggaran. Salah satu tujuan adanya poin sanksi ini dalam RUU Pilkada agar tidak ada lagi kepala daerah yang semena-mena mengajukan anggaran," kata Ilham. Namun kata Ilham, dalam RUU Pilkada yang baru tersebut belum ada rincian sanksi pidana berapa lama sanksi kurungan atau pun denda yang harus dibayarkan. Namun pastinya, undang-undang tersebut tinggal pengesahan. Saat ini masih tengah pembahasan di DPR RI. Dan tinggal memastikan apakah jadi akan dilaksanakan Pemilu serentak atau tidak. "Nanti kalau sudah diputuskan, maka tinggal menembah atau mengurangi, hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada serentak," ulasnya. Brury MP