Gagasanriau.com Pekanbaru-Tim Gerakan Rakyat Tolak PT SAL, menyatakan bahwa tiga pihak yang terlibat dalam penyerbuan di Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinyatakan telah melakukan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) terhadap warga di desa tersebut. Hal ini disampaikannya saat dilakukan jumpa pers dengan pengurus dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Dijelaskan oleh Made Ali, perwakilan tim investigasi dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga pihak tersebut diantaranya:.
Bahwa izin PT SAL mengandung unsur perbuatan melanggar hukum, Bahkan saat tim tiba di lokasi TKP dan memasukan dalam GPS,alat berat PT SAL berada diluar izin lokasi yang diberikan oleh Bupati Inhil terdahulu Indra Mukhlis Adnan ,bahkan tim menemukan alat berat tersebut telah menggeledor hutan alam.
Saat tim mengambil titik GPS di tkp,hasilnya penebangan hutan dan lokasi alat berat PT SAL berada diluar izin lokasi seluas 17.095 ha yang diberikan bupati inhil tahun 2013.
Dan PT SAL juga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, sementara PT SAL sudah menebang kayu hutan di parit 9 dan parit 10.
Areal izin seluas 17.095 ha milik PT SAL berada diatas lahan gambut dan hutan alam, pemberian izin ini bertentangan dengan inpres moratorium yang diterbitkan presiden SBY sejak tahun 2011 lokasi tersebut masuk dalam revisi PIPIB 1-6.
Brury MP