Penghapusan Airport Tax Angkasa Pura SSK II Menunggu Perintah dari Pusat

Rabu, 17 September 2014 - 05:27:18 wib | Dibaca: 1878 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Bandara Sutan Syarif Qasim Pekanbaru belum melakukan penghapusan pungutan JP2U atau PSC yang biasa disebut airport tax seperti yang dilakukan bandara yang berada di pusat, hal ini disampaikan oleh Personal and General Affair Junior Manager Angkasa Pura II Cabang Bandara SSK II Pekanbaru, Bambang Setiawan, Selasa (16/9). "Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II mengelola 13 bandara di Indonesia dan digunakan oleh puluhan maskapai. Untuk melaksanakan peraturan menteri itu, perlu kesepakatan dengan maskapai tersebut dan segala unsur pengelola bandara," ungkap Bambang yang dilansir oleh Tribun. Kesepakatan dengan maskapai tersebut, kata Bambang, tidak bisa dilakukan oleh Angkasa Pura II Cabang Bandara SSK II Pekanbaru, melainkan dilakukan oleh Angkasa Pura Pusat. Untuk itu, pihaknya di Pekanbaru sifatnya menunggu. "Kalau di pusat sudah ada kesepakatan dengan maskapai menghapuskan pungutan airport tax tersebut, dan diperintahkan kepada kami di Pekanbaru, maka kami laksanakan di Pekanbaru," jelas Bambang. Namun, ulas Bambang, saat ini sudah ada dua maskapai yang sudah tidak diberlakukan pungutan airport tax di terminal bandara yakni Garuda Indonesia dan Citilink. "Airport tax sudah mereka masukan ke dalam harga tiket dan mereka yang menyetorkan ke Angkasa Pura. Sedangkan untuk maskapai lainnya, kami menunggu pusat," tutur Bambang. Sementara itu, sebut Bambang, pihaknya terus berusaha meningkatkan dan memenuhi keinginan dari pengguna jasa. Baik maskapai, penumpang maupun semua yang terkait dengan itu. "Kami menampung masukan penumpang dan pengguna jasa bandara untuk perubahan tersebut melalui kotak saran. Sesuai dengan keluhan dan masukan pengguna bandara tersebut, kami melakukan perubahan dan peningkatan pelayanan," terang Bambang. Brury MP


Loading...
BERITA LAINNYA