Waduh! Modus Visa Wisata Pekerja Asing Bekerja Di Perusahaan Riau

Jumat, 19 September 2014 - 12:14:08 wib | Dibaca: 1890 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Indikasi tenaga kerja yang bekerja di Provinsi Riau dengan menggunakan visa wisata dapat merugikan pemerintah daerah, pasalnya hal ini dapat menyebabkan hilangnya pendapatan daerah dari ini mempekerjakan tenaga kerja asing. Hal ini disampiakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang dilansir oleh antara. "Indikasinya cukup besar hampir di seluruh perusahaan swasta di Riau. Mereka miliki tenaga kerja asing tapi yang digunakannya visa wisata dengan cara sekali sebulan pulang ke negeri asalnya," kata anggota DPRD Riau, Zukri Misran di Pekanbaru, Jumat (19/9/2014). Menurut dia, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan ketat terhadap pekerja asing yang seharusnya menggunakan visa kerja. hal itu dilakukan dengan inventarisasi jumlah pekerja asing di sejumlah perusahaan yang ada di Riau. Dia mengatakan inventarisir tersebut akan berguna bagi pekerja asing itu sendiri dalam hal kedisiplinan dan juga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalu pajak IMTA. "Kita sudah punya Perda IMTA, efektivitas perda itu tentunya akan berdampak besar bagi kedisiplinan dan kontribusi pajak daerah. Kalau inventarisasi data sudah ada tentu semuanya akan jelas," ungkapnya. Politisi PDIP dari daerah pemilihan Siak-Pelalawan ini mengingatkan agar tidak terjadi kongkalingkong oleh pemerintah daerah dan perusahaan. Jika ini terjadi, lanjutnya, permasalahan akan bertambah berat dan sulit untuk diperbaiki kembali. Menurut dia, semua perusahaan besar Riau rata-rata mempekerjakan tenaga kerja asing. Diantaranya perusahaan bubur kertas, perkebunan, atau pun minyak bumi dan gas sehingga potensi untuk meraup pajak untuk aspek tersebut sangat besar. DPRD Riau periode 2009-2014 yang telah habis masa jabatannya 5 September lalu sudah mengesahkan Ranperda IMTA di Riau pada Juni 2014. Ketua Pansus Ranperda IMTA saat itu, Gumpita mengatakan setiap tenaga kerja asing di Riau akan dikenakan pajak sebesar $100 Dolar setiap bulannya tanpa dispensasi sedikit pun. "65 persen dari total yang didapatkan tiap bulannya akan disumbangkan atau dialokasikan untuk pelatihan-pelatihan dalam rangka meningkatkan kinerja tenaga lokal kita, lebihnya baru masuk PAD Riau," katanya. Diaz Bagus Amandha


Loading...
BERITA LAINNYA