Gagasanriau.com Tembilahan-Terkait dengan pengusiran awak media oleh sipir Lapas Kelas II A Tembilahan, Kalapas Tembilahan Kelas II A Tembilahan mengungkapkan bahwa benar awak media dilarang untuk melakukan peliputan-peliputan apa lagi mengambil foto tanpa ada izin.
"Memang benar ada penggeledahan oleh Anggota Kepolisian di ruang kerja dia (AG Sipir Lapas, red)," sebut Kalapas Kelas II A Tembilahan, Tommy Kurniawan kepada Gagasanriau.com. Senin (13/4/2015) melalui sambungan seluler miliknya.
Memang dilarang untuk melakukan peliputan apalagi untuk mengambil foto dibeberapa ruangan disana. Sebab, lanjutnya, kita khawatir foto-foto tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak kita inginkan.
"Memang ada tempat-tempat tertentu yang dilarang (untuk peliputan, red)," pungkasnya.
Untuk diketahui, para awak media saat itu lima wartawan (2 wartawan RTv, 1 wartawan Posmetro Indragiri dan dua wartawan media online) dilarang masuk oleh sipir Lapas Kelas II A Tembilahan ketika henda ikut melakukan peliputan penggeledahan ruangan kerja AG yang merupakan tersangka narkoba yang diamankan oleh Polres Inhil pada Jum'at (10/4/2015) dikediamannya Jalan Pekan Arba, Lorong Palila, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan bersama temannya ZP.
Reporter Ragil Hadiwibowo Editor Arif Wahyudi