GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing bersama 6 personil Polres Inhil berhasil mengungkap penjualan minuman tradisional sebanyak 18 gelen dan 1 drum jenis tuak.
Tuak tersebut langsung disita dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 700 liter diwilayah Kecamatan Kempas Kab. Inhil oleh Tim Crime Pressing Mobile Polres Inhil, Sabtu (16/02/19).
Penyitaan ini dalam upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat, curanmor, premanisme, pekat dan kenakalan remaja di wilayah hukum Indragiri Hilir.
"Tim bergerak menuju wilayah Kempas pada Sabtu sore (16/02), dan berhasil memboyong barang bukti jenis Tuak tersebut ke Mapolres Inhil untuk diamankan," Sebut Kapolres AKBP Christian Rony
Dan selanjutnya kepada pemilik barang tersebut, telah diberikan arahan agar tidak lagi memproduksi dan atau menjual minuman jenis Tuak tersebut kepada masyarakat.