Lapor Pak Wako Pekanbaru ! Membayar Pengurusan KTP Rp 300 Ribu

Senin, 29 September 2014 - 04:40:43 wib | Dibaca: 1869 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pungutan Liar (Pungli) masih terjadi saja di Kota Pekanbaru untuk mengurus administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk, (KTP) seperti yang terjadi kepada Adek, warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki mengaku harus membayar Rp 300 ribu untuk pengurusan KTP anaknya. Biaya tersebut menurut pihak Kecamatan, adalah denda keterlamatan yang mesti dibayarkan. "Saya sudah pertanyakan ke pihak Kecamatan. Katanya itu denda maksimal yang harus dibayarkan karena keterlambatan penguusan KTP. Sebab, anak saya sekarang sudah berumurr 19 tahun, " ungkapnya, Minggu (28/9) dikutip dari tribun. Memang diakui Adek, ia terlambat mengurus pembuatan KTP buat anaknya. Namun, ia sama sekali tidak menyangka harus membayar sebanyak itu. Apalagi sepengatahuannya, biaya denda yang harus ia bayar Rp 50 ribu. "Sayakan hanya membuat satu KTP untuk anak saya, kok sampai semahal itu biayanya, " ujar Adek. Dikatakannya, saat di Kecamatan, ia sudah menanyakannya. Pihak kecamatan tetap bersikukuh jika ia tetap dikenakan denda keterlambatan. Pihak kecamatan mengitung denda maksimal Rp 300 ribu. Sementara jika keterlambatan satu bulan dikenakan Rp 50 ribu. "Katanya memang segitu. Cuma saya tidak lihat perdanya. Itu yang buat saya selalu bertanya-tanya, " terang Adek. Saat bertanya ke pihak kecamatan tersebut, Adek memang disuruh melihat Perda terkait dengan keterlambatan pengursan KTP. Adek sempat melihat peraturan tersebut yang sengaja ditempel di meja. Namun, ia juga kesulitan memastikannya, karena kertas terrsebut sudah kusam sehingga sulit dibaca. "Kalaupun ada peraturannya, ya dibuat yang jelas dan tegas. ini malah tidak jelas. Jadi saya terus mempertanyakannya," terang Adek. Diakuinya, berapapun denda yang dimintakan pihak kecamatan, dirinya akan tetap menerima. Namun tentu jika memang ada ketegasan peraturannya. "Saya hanya ingin kepastian saja. Apakah memang segitu membayarrnya. Atau memang pihak kecamatan yang bermain dengan aturan, " terangnya. Arif Wahyudi

Loading...
BERITA LAINNYA