Masyarakat Pulau Padang Kecewa, Hutannya Dihancur PT RAPP

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 05:22:58 wib | Dibaca: 1887 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Masyarakat Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau, Pulau Padang Rabu (15/10) kemarin turun ke hutan untuk memastikan bahwa hutan mereka tidak masuk dalam areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP).

Rombongan masyarakat yang terdiri dari rombongan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Merbau, seluruh perangkat desa mulai dari Rukun Tetang, Rukun Warga (RT/RW) di dari Kelurahan Teluk Belitung, Tokoh masyarakat dan pemuda ini mendapat pengawalan ketat dari Polsek Kecamatan Merbau dan satuan Polres Kepulauan Meranti.

[caption id="attachment_19544" align="alignright" width="448"]Rombongan masyarakat yang terdiri dari rombongan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Merbau, seluruh perangkat desa mulai dari Rukun Tetang, Rukun Warga (RT/RW) di dari Kelurahan Teluk Belitung, Tokoh masyarakat dan pemuda ini mendapat pengawalan ketat dari Polsek Kecamatan Merbau dan satuan Polres Kepulauan Meranti. Rombongan masyarakat yang terdiri dari rombongan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Merbau, seluruh perangkat desa mulai dari Rukun Tetang, Rukun Warga (RT/RW) di dari Kelurahan Teluk Belitung, Tokoh masyarakat dan pemuda ini mendapat pengawalan ketat dari Polsek Kecamatan Merbau dan satuan Polres Kepulauan Meranti.[/caption]

“Kami mendatangi lapangan untuk mengecek kondisi tapal batas antara Kelurahan Teluk Belitung dengan Desa Bagan Melibur dan Desa Lukit, ini terkait persoalan bahwa wilayah Kelurahan Teluk Belitung sejak awal disampaikan tidak masuk dalam daerah perusahaan HTI, ternyata sekarang terang benderang yang sudah macam padang jalak padang tekukur ratusan atau mungkin sudah ribuan hektar sudah habis”ungkap Pak A. Gafar Ketua LAMR Kecamatan Merbau.

Diungkapkan oleh A Gafar, persoalan tapal batas di Kelurahan Teluk Belitung dan desa-desa lain yang ada di Pulau Padang menjadi bukti nyata bahwa pemetaan partisipatif yang dilaksanakan tahun 2012 tidak dilaksanakan dengan benar oleh PT. RAPP.

Menurutnya lagi, pemetaan partisipatif yang digadang-gadang menjadi solusi terbaik dalam proses menyelesaiakan konflik Pulau Padang saat itu sebaliknya menimbulkan persoalan lain bagi masyarakat saat ini.

“Pemetaan partisipatif yang diklaim menjadi dasar penetapan tata batas konsesi PT. RAPP di Pulau Padang jelas tidak menerapkan prinsip-prinsip pemetaan partisipatif yang sesuai, dan hanya berorientasi kepentingan perusahaan semata.”Demikian disampaikan oleh Isnadi Esman Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR).

“Selain itu, ini juga menjadi fakta kuat bahwa komitmen APRIL sebagai induk Perusahaan PT. RAPP, tentang pengelolaan hutan lestari atau Suistainable Forest Management Policy (SFMP) yang mengedepankan prinsip FPIC dalam menyelesaikan konflik”katanya.

“Dan komitmen akan menerapkan pengelolaan praktik terbaik di bentang alam lahan gambut tidak lebih hanya akal-akalan untuk kepentingan pasar kertas dunia yang menuntut agar sumber bahan baku kertas haruslah bersih dari konflik dan pengrusakan hutan alam terutama diwilayah gambut”tukasnya.

Isnadi berharap agar ada upaya dari pemerintah untuk menyelesaiakan konflik-konflik agraria di Negeri ini nantinya. Defriyanto


Loading...
BERITA LAINNYA