[caption id="attachment_1799" align="alignleft" width="300"] Aksi Di Pekanbaru menolak PT RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepualaun Meranti[/caption]
gagasanriau.com- Setelah menangkap dan menahan Ketua Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani (KPP-STR) Riau Muhammad Ridwan serta beberapa aktifis agraria lainnya yang dilakukan oleh Mapolres Bengkalis beredar isu dikalangan masyarakat bahwa PT. RAPP perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI. Red) akan segera beroperasi di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Pairan ketua Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR. Red) Kabupaten Kepulauan Meranti kepada gagasanriau.com membenarkan isu tersebut”ya benar itu menurut sumber kita di pemerintahan kabupaten surat untuk ber-operasional PT. RAPP sudah tinggal ditanda tangani oleh Menhut”katanya Minggu 7/4/2104.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris KPD STR Meranti Darwis kepada gagasanriau.com 7/4 melalui telepon selulernya.
M. Ridwan ketua umum KPP-STR yang sekarang masih dalam proses penahanan oleh Polres Bengkalis sewaktu belum ditangkap sempat menyatakan kepada berbagai media massa termasuk kepada gagasanriau.com bahwa jika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tetap ngotot memberikan izin operasi perusahaan PT. RAPP di Pulau Padang tanpa mendengarkan aspirasi rakyat dan tidak dengan logika objektifnya maka adalah suatu kesalahan besar.
Kita melihat ini semacam pemaksaan kehendak yang dilakukan Kemenhut dengan tetap melegalkan operasional PT RAPP berbekal SK Menhut nomor 327 tahun 2009 di pulau padang, meskipun mereka sadar bahwa kebijakan dan keputusan itu ditentang keras mayoritas rakyat di pulau tersebut. Hal ini nantinya bisa jadi BIMA jilid II di Meranti,” ujar M. Ridwan 16/12/2013 disalah satu media online di Riau.
Ridwan mencontohkan Bima sebagai representasi kemarahan masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat terhadap pemerintah , yang berujung pada pembakaran Kantor Bupati 26/1/2012. Akibat Protes massa rakyat Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat atas kebijakan yang diambil oleh Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun dengan luas 24.080 hektar di Kecamatan Sape, Lambu dan Langgudu.
Proses penangkapan terhadap M. Ridwan yang begitu singkat dan terkesan dipaksakan dengan menangkap dahulu tanpa ada proses sesuai dengan prosedur UU KUHAP yang berlaku”kata Suryadi, SH Direktur YLBHI Pekanbaru Minggu 7/4/2013.
Jika ditelisik dari awal penangkapan M. Ridwan dan kawan-kawan adalah indikasi kuat seluruh elemen gerakan rakyat bahwa ada kepentingan perusahaan PT. RAPP juga untuk memuluskan operasionalnya.
M. Ridwan ditangkap pada tanggal 3/2/2013 di Provinsi Lampung sedangkan, Muis Ketua FKMB-PP ditangkap setelah mengadakan pertemuan di kantor Bupati Meranti pada tanggal 31/1/2013 yang dilakukan oleh Mapolres Bengkalis.
Namun ditangkapnya M. Ridwan dan aktifis lainnya tidak serta merta memadamkan perjuangan masyarakat Pulau Padang untuk menolak Operasional PT. RAPP di Pulau Gambut tersebut.
Hal ini pernah disampaikan oleh Jagat salah satu tokoh muda dari Pulau Padang dan aktifis STR lainnya seperti pernyataannya kepada gagasanriau.com “bahkan dengan penangkapan terhadap pejuang-pejuang agraria tersebut memberikan kesadaran nyata bahwa pemerintah itu tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri dan lebih mengedepankan kepentingan pemilik modal besar, perlawanan ini tidak akan mati disini saja”kata Jagat.
Akan kah pemerintah cq Kemenhut akan diam saja dan tidak mau mendengar dengan suara rakyat dengan berbagai tuntuan penolakan ini?*Adit*