Walikota Pekanbaru Juga Dilaporkan Ke Kejati Riau

Jumat, 31 Oktober 2014 - 14:48:23 wib | Dibaca: 1770 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Tidak hanya 45 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014, Raja Adnan Direktur Indonesian Development Monitoring (IMD) juga melaporkan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, karena dianggap telah lalai dan mengabaikan surat dari (Kemendagri) hasil klarifikasi penyelenggaraan bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif 2013 lalu.

Dalam surat itu termuat untuk mengembalikan uang yang telah dibagikan kepada seluruh anggota DPRD ke kas negara dalam tempo 60 hari.

Selain melaporkan 45 eks DPRD Pekanbaru sebagai terlapor utama, ia juga melaporkan tiga orang lainnya yaitu Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Pekanbarru, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekanbaru dan Sekretaris DPRD Pekanbaru sebagai terlapor lainnya.

"Kami menemukan adanya indikiasi proyek pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) fiktif di Jakarta oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru pada 2013 dan merugikan negara Rp636.568.200," kata Direktur Eksekutif LSM IMD, Raja Adnan di Pekanbaru, Kamis (30/10/2014) dikutip dari antara.

Untuk itu, dia melaporkan ke Kejati Riau dan meminta untuk menindaklanjuti pengaduan ini ke proses hukum menangkap terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diaz Bagus Amandha


Loading...
BERITA LAINNYA