GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Meski menuai kritik pedas dari beberapa kalangan, studi banding Kepala Desa (Kades) se Indragiri Hilir ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap dilaksanakan.
Dalam kegiatan tersebut, dikabarkan Ferryandi politisi pohon beringin sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil ikut hadir ditengah-tengah rombongan, bahkan mengisi acara.
Menurut penuturan salah seorang Kades saat dihubungi wartawan usai acara, dalam arahannya saat mengisi materi, Ferryandi Ketua DPRD meminta seluruh Kades agar mengikuti kegiatan dengan baik.
"Beliau memberikan materi saat pembukaan dan sewaktu penutupan. Intinya, meminta kita kepala desa untuk kreatif dan inovatif dalam memajukan desa. Salah satunya desa wisata yang dapat meningkatkan pendapatan desa," terangnya, Jumat (27/5).
Mengenai kepentingan Ketua DPRD ikut hadir ditengah rombongan, awak media belum bisa menyimpulkan karena Ferry belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: PB HIPPMIH Pinta DPMD Inhil Batalkan Agenda Studi Banding Desa
Untuk diketahui, studi banding tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat dan berbagai kalangan, bahkan heboh dibahas di dunia maya, karena dinilai kegiatan itu hanya plesiran dan hanya pemborosan anggaran.
Sebab, setiap desa dibebankan anggaran sekitar 15 juta, jika dikalkulasikan total seluruh desa 197 maka kegiatan tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran sangat besar yakni Rp 2.955.000.000 Milyar.
Tak ayal mendapat kritik dari berbagai pihak, seperti Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indragiri Hilir (PB HIPPMIH) yang menilai studi banding tersebut hanya mubazir dan tidak termasuk dalam program prioritas pemulihan ekonomi.
Kemudian, aksi unjuk rasa pun dilakukan Aliansi Mahasiswa Inhil (AMI) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil , Rabu (25/5/2022) kemarin menyikapi kegiatan studi banding tersebut.
Sikap disayangkan juga datang dari Praktisi hukum asal Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang mengungkapkan keberangkatan para kades yang dinilai tidak ada urgensinya pada kondisi seperti ini.
“Saya berbicara aspek Hukumnya saja, karena saya Sarjana Hukum dan Magister Hukum konsen akademik saya di Hukum Tata Negara. Jika hanya ingin belajar administrasi, silahkan buka permendagri No 47 tahun 2016, lampirannya disana sudah sangat jelas,” ungkap pria yang akrab disapa Yudhi ini.
Yudhi menjelaskan, jika beracuan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI tahun tahun 2021 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, sudah cukup jelas pada asal 2 pada Peraturan Menteri ini mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022; dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Selanjutnya mengenai tata adminitrasi yang tertib, Permendagri Nomor 47 tahun 2016 juga sudah mengatur tentang acuan pedoman administrasi desa dan lampirannya sudah lengkap.
Untuk diketahui, pada Jumat malam (27/5), sekira pukul 19..00 WIB, Ketua DPRD Inhil, Ferryandi menjawab konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, mengaku bahwa dirinya diundang oleh panitia studi banding untuk mengisi materi.
"Saya diminta hadir sebagai pemateri," sebutnya.